Beranda Hukum Turut Serta, 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Asal Cilegon Diupahi Rp100 Ribu

Turut Serta, 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Asal Cilegon Diupahi Rp100 Ribu

Kedua tersangka pembunuhan bocah asal Cilegon bersama tiga tersangka lainnya. (Maulana)

CILEGON – Dua dari lima tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan usia 4 tahun asal Cilegon yang ditemukan di Lebak, Banten yakni Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto alias Iyeng (32) masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pandeglang, Banten tersebut diberi upah oleh para tersangka utama yakni Saenah dan Rahmi untuk membantu membuang mayat korban dan membakar barang bukti berupa tas ransel.

“Jadi kedua pelaku laki-laki ini perannya membantu para tersangka utama dengan membuang jasad korban di jembatan dekat pantai Cihara, Lebak. Masing-masing diberi upah Rp100 ribu,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan bahwa sebelum akhirnya dibuang, jasad korban diketahui sempat diusulkan oleh para tersangka utama untuk dibakar hingga dikubur.

“Sebelumnya itu sempat diusulkan buat dibakar tapi tidak jadi. Setelah sampai di kontrakan Ujang dan Yayan, mereka meminta tolong buat mencari jurang untuk dibuang. Sempat diusulkan juga buat dikubur, tapi Ujang dan Yayan ini ketakutan,” ujarnya.

Baca Juga : Tersangka Utama Pembunuh Bocah Asal Cilegon Pasangan Lesbi

Lantaran waktu semakin larut, kata Hardi, mereka akhirnya berangkat menuju Lebak menggunakan 2 sepeda motor untuk membuang jasad korban.

“Sesampainya di TKP, Ujang dan Yayan mengeluarkan korban dari tas ransel dan dibuang di jembatan dekat pantai. Ujang dan Yayan juga diperintahkan Saenah dan Rahmi untuk membakar tas ransel itu. Setelahnya Ujang dan Yayan kembali ke kontrakannya,” ucapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka yang membantu membuang jasad korban, mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

(STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News