Beranda Uncategorized Turut Berduka, KPU RI Beri Santunan Anggota KPPS Yang Meninggal di Tangsel

Turut Berduka, KPU RI Beri Santunan Anggota KPPS Yang Meninggal di Tangsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat berkeliling mengunjungi dan memberi santunan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di beberapa tempat. Salah satunya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Ihya/bantennews).

TANGSEL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat berkeliling mengunjungi dan memberi santunan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di beberapa tempat. Salah satunya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pantauan di Tangsel, Komisioner KPU yang dipimpin oleh Evi Novita Ginting dan Pramono Ubaid memberikan santunan kepada almarhum Mangsud di kediamannya yang berlokasi di Kampung Buaran, Jalan Swadaya, RT.05/002, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Mangsud wafat pada tanggal 20 April 2019 pada pukul 11.00 WIB setelah kelelahan usai melaksanakan tugas rekapitulasi penghitungan suara di TPS.

Dalam percakapannya dengan keluarga korban, Evi mengungkapkan rasa kehilangan atas meninggalnya Mangsudi yang bekerja sepenuh hati dan sekuat tenaga.

“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, almarhum Mangsud ini tidak kenal lelah dan bekerja sepenuh hati. Beliau melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan semangat, sehingga tidak memperhatikan kesehatan,” sedih Evi saat ngobrol dengan istri almarhum Mangsudi, Supriyati di kediamannya, Jumat (3/5/2019).

Evi berharap atas kejadian ini antusias masyarakat tidak surut untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Menurut Evi, mereka yang menjadi penyelenggara pemilu tersebut seharusnya membangun semangat kepada seluruh masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu ke depannya.

“Ini merupakan perkerjaan yang mulia, pekerjaan penuh tangggung jawab untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” sambungnya.

Sementara itu, istri almarhum Mangsud, Supriyati bercerita tentang suaminya itu sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Menurutnya, sebelum meninggal suaminya itu bercanda hendak malam mingguan bersamanya dengan kondisi badan yang fit.

“Setelah malam Mingguan itu, dari setengah 11 (malam) batuk, sama tetangga mau dibawa ke Omni, tapi dibawa ke klinik yang deket. Dikasih bantuan, menurut dokter harus dibawa ke rumah sakit besar. Akhirnya dibawa ke (rumah sakit) Omni. Ketika di kereta dorong masih sadar. (Kepalanya) turun ke pundak saya. Saya nggak tahu ternyata dia sudah nggak sadar,” tutur Supriyati.

Baca Juga :  Capres Prabowo Percayakan Masa Depan Indonesia pada Emak-emak

Supriyati mengatakan jantung suaminya sempat dipacu oleh dokter. Namun, nyawa sang suami tidak tertolong.

“Akhirnya dipacu (jantungnya). Di dalem ditemenin saudara saya. Dari sana saya dipanggil ‘Bude, Pakde sudah meninggal’. Dari situ saya sadar bapak udah meninggal,” ucapnya.

Diketahui berdasarkan rilis KPU bahwa, dalam pemberian santunan bagi petugas yang meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui dan berlaku bagi petugas KPPS yang tertimpa musibah. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News