LEBAK – Menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Selasa (21/11/2023).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen mengatakan, Serikat Pekerja Nasional Indonesia menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang dirasakan sangat merugikan kaum buruh.
“Kita juga menolak apa yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu PP Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan,” kata Uwen dalam orasinya, Selasa (21/11/2023).
Ia mengungkapkan, kenaikan upah di Kabupaten Lebak haruslah sesuai dan layak bagi buruh. Sehingga, tidak akan merugikan kaum buruh di Kabupaten Lebak.
“Kenaikan upah Lebak itu harus berdasarkan KHL kebutuhan layak yang ada di Kabupaten Lebak. Kami keluar dari bok mereka, bok pemerintah seperti itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, para buruh menolak kenaikan upah yang diajukan oleh pemerintah sesuai dengan PP 51, karena hal tersebut tidak layak.
“Dan kami ingin undang-undang Ombuslaw dicabut, keinginan kami seperti itu, tidak lebih dari itu. Karena kesejahteraan warga Lebak hal yang utama,” ucapnya. (San/Red).