KAB. SERANG – Puluhan ribu Kabupaten Serang memadati Pendopo Bupati Serang pada Selasa (23/11/2021). Para buruh tiba di lokasi sekitar pukul 17.05 WIB.
Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mengajukan 3 tuntutan yang diantaranya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen, menolak formula kenaikan UMK 2022 Kabupaten Serang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dan menolak SE Menaker B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Koordinator ASPSB, Asep Saipullah mengatakan kehadiran buruh pada hari ini yaitu untuk merumuskan rekomendasi UMK kepada Bupati Serang ratu Tatu Chasanah kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Serang mau merumuskan tentang rekomendasi UMK yang akan disampaikan ke Gubernur Banten. Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Bupati dan nantinya Bupati direkomendasikan ke Gubernur Banten,” ujar Asep pada awak media, Selasa (23/11/2021).
Sebanyak 7 Dewan Pengupahan menemui Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara langsung untuk mewakili aspirasi dari sekelompok buruh.
Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi dari Bupati Serang yang diantaranya adalah akan direkomendasikan kepada Gubernur Banten yaitu bahwa sesuai dengan Undang-Undang yang ada bahwa BPS tetap memakai PP 36 tahun 2021 dan menyatakan dalam keputusan mereka sekitar Rp4,144 juta.
“Dan untuk unsur buruh tetap mengajukan 10 persen kenaikan. Semua sudah dituangkan dalam rekomendasi Bupati yang akan dikirim ke Gubernur Banten. Unsur dari pengusaha memakai Undang-undang dari pemerintah tetap memakai PP 36 tahun 2021. Semoga Gubernur bisa merekomendasikan hasil dari Bupati Serang sebesar 10 persen,” kata Atep Masria selaku salah satu Dewan Pengupahan yang berasal dari ASPSB Banten.
Di samping itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima 3 aspirasi dari para buruh yang diantaranya berkaitan dengan PP 36 tahun 2021.
“PP 36 tahun 2021 itu ada rumusan-rumusan untuk menghitung besaran UMK dengan mengacu tingkat inflasi dan pertumbuhan. Sementara inflasi kita relatif tinggi, pertumbuhannya negatif,” kata Pandji.
Dijelaskan Pandji, berdasarkan rumus perhitungan UMK yang mengacu PP 36 tahun 2021 oleh BPS didapat Rp4,144 juta.
“Ternyata hasilnya itu dibawah dari tahun 2021, minus yaitu sekitar Rp4,144 juta sementara tahun ini yaitu Rp4,215 juta. Tapi ada edaran Gubernur apabila angka perhitungan PP 36 itu lebih kecil dari tahun 2021 maka kita mempergunakan angka UMK tahun 2021,” jelas Pandji.
Pandji juga menjelaskan terkait perhitungan UMK tersebut juga sudah disampaikan kepada massa aksi dan Pemkab Serang akan menyampaikan tuntutan kenaikan sebesar 10 persen yang diajukan oleh buruh.
“Namun Pemda juga kita tidak bisa menghindar dari PP karena Pemda terikat dengan PP. Angka itu kita sampaikan kepada mereka. Kemudian pihak asosiasi memohon kenaikan 10 persen, 10 persen itu kisarannya sekitar Rp460 ribuan. Nah kalau dengan permintaan 10 persen nanti (UMK) jatuhnya sekitar Rp4,6 juta. Aspirasi mereka itu kita sampaikan ke Gubernur Banten,” kata Pandji.
Aksi yang dilakukan oleh puluhan ribu buruh tersebut selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Rencananya para buruh akan kembali berunjuk rasa pada Rabu (24/11/2021) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
(Nin/Red)