Beranda Uncategorized Tunjuk Plt Dirut PCM, Edi Ariadi : Open Bidding Tetap Harus Ada...

Tunjuk Plt Dirut PCM, Edi Ariadi : Open Bidding Tetap Harus Ada Sesuai Permendagri

CILEGON – Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskan bahwa dirinya sudah menunjuk Direktur SDM dan Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Arief Rivai Madawi untuk menduduki jabatan Direktur Utama (Dirut) di salah satu BUMD tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut.

Pertimbangan penunjukkan itu menurutnya menyusul kekosongan jabatan pasca Dirut sebelumnya Zamhari Hamid resmi menyatakan pengunduran diri pada pertengahan Juni silam. Edi mengaku, sebagai pemegang saham kendati sudah melakukan penunjukkan, dirinya masih berpegang teguh pada rencana semula yakni mengadakan lelang jabatan terbuka (open bidding) untuk pengisian jabatan tersebut.

“(Arief Rivai Madawi) Dia Plt kok. Tetap dengan open bidding, makanya saya ngga mau langsung definitif. Dan dia (Plt Dirut PT PCM) yang akan urus (open bidding) nanti,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2018).

Baca : Minta Jabatan Dirut PCM Dilelang, Plt Walikota : Yang Bisanya Cuma Ngehabisin Duit, Minggir !

Menurut Edi, penunjukkan Plt Dirut PT PCM itu mengacu pada regulasi tentang BUMD yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Semua sudah saya jelasin, bahwa BUMD itu nginduknya ke Kemendari dong. Kalau ke undang-undang korporasi, memangnya (PT PCM) itu sahamnya perorangan? kan bukan. Bukan swasta murni, kan dia punya daerah, maka ya ikuti Permendagri lah. Yah jadi open bidding itu tetap harus lah,” terangnya.

Baca Juga : Wacana Open Bidding Dirut PCM, Ati Marliati : Kita Pelajari Dulu

Dengan adanya Plt Dirut PT PCM, kata dia, maka akan lebih mempermudah pelaksanaan program dan kinerja perusahaan tanpa selalu harus melibatkannya langsung sebagai pemegang saham.

“Yang jelas bahwa dia tidak tergantung sama pemegang saham, jadi dia sudah punya otoritas walaupun cuma Plt. Nah dalam aturan itu (jabatan Plt Dirut) enam bulan, maka segera harus ada definitif, jadi kalau ada aturan open bidding itu, dia yang melaksanakan. Walaupun nanti dia juga mau mengikuti open bidding itu,” tandasnya.

Terpisah Plt Dirut PT PCM, Arief Rivai Madawi mengatakan belum dapat memastikan apakah dalam perjalanan jabatannya sementara nanti PCM akan melaksanakan open bidding seperti yang diinginkan Pemkot Cilegon.

“Saya ngga tahu, (open bidding) itu bukan kewenangan saya. Mangga saja, yang terpenting semua sesuai dengan aturan, yang mana aturan itu tidak saling tumpang tindih. Saya tunduk dari sisi aturan, tapi itu aturan yang tidak tumpang tindih, itu saja,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Arief membenarkan, bila mengacu pada permendagri tersebut, dirinya akan menjabat sebagai Plt selama enam bulan ke depan terhitung sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatannya terbit. Namun demikian, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tentang BUMD, open bidding masih tetap dilakukan dengan mekanismenya tersendiri.

“Saya belum terima SK. Tapi bagi saya (open bidding) itu ngga masalah. Kalau pun itu diatur dari undang-undang perseroan, kita pun sudah mengkajinya secara hukum, bahwa itu bisa dilakukan di internal. Terkecuali kalau memang kepemimpinan dirut itu dianggap sudah tidak ada, dan harus diganti. Itu juga bisa dilakukan open bidding sesuai PP 54 itu,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News