Beranda Pemerintahan Tunggu Arahan Kemendagri, Reses Dewan Banten Belum Jelas

Tunggu Arahan Kemendagri, Reses Dewan Banten Belum Jelas

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said

SERANG – DPRD Banten masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis reses 85 anggota DPRD Banten masa sidang ke III tahun 2019/2020. Oleh karena itu, lembaga legislatif hingga saat ini belum menentukan jadwal pelaksanaan reses.

Diketahui, mewabahnya virus corona (COVID-19) mengakibatkan seluruh program pemerintah terganggu. Tak terkecuali DPRD Banten yang masih kebingungan dalam teknis pelaksanaannya.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD Banten di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (29/4/2020).

Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu agenda reses masa sidang ke III tahun sidang 2019/2020. “Tadi membahas reses,” kata pria yang akrab disapa Cak Nawa usai rapat.

Dalam rapat tersebut, lanjut Nawa, DPRD Banten belum menyepakati jadwal pelaksanaan reses. Sebab pihaknya masih menunggu teknis reses di tengah situasi pandemi Covid-19. “Jadi kita lebih memilih menunggu arahan kementerian dalam negeri,” paparnya.

Padahal, politisi Demokrat itu mengaku, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memperbolehkan Anggota DPRD Banten melakukan reses di tengah pandemi COVID-19. Akan tetapi reses itu tidak boleh mengumpulkan orang.

“Padahal di reses itu ada juga dana untuk makan dan minum ketika kita ketemu masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

Pihaknya merencanakan pelaksanaaan reses tersebut berlangsung pada Mei 2020. Lagi-lagi kepastiannya tergantung petunjuk dari Kemendagri.

“Ya kan reses pertama Januari, Februari Maret, April, reses kedua ya April Mei, Juni, Juli. Jadi menunggu arahan itu dulu. Biasanya memang kita ambil bulan kedua, kayak kemarin kan kita  di bulan Februari-nya, sekarang kita kepengennya di bulan Mei-nya. Cuma masih terganjal dengan itu, karena kan ada laporan foto, laporan absen, dan lain sebagainya. Jadi kita lebih memilih aman,” katanya.

Disinggung apakah mungkin DPRD menggelar reses secara daring, ia tak menampiknya. Reses daring bisa saja dilaksanakan jika sudah ada keputusan dari Kemendagri.

“Reses online kalau seandainya diperbolehkan kan enggak ada masalah, ya itu belum turun. Kalau reses secara hakiki tiap hari saya reses, saya facebook reses, dengerin komen kanan-kiri, terus jawabin inbok begitu banyak, reses,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, lembaga legislatif saat ini tengah melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menetapkan penjadwalan ulang laporan reses masa persidangan ke II tahun sidang 2019-2020.

“Banmus (kemarin, red) tadi dari  unsur pimpinan yang hadir Pak Nawa (Nawa Said Dimyati, dan Pak Fahmi Hakim. Kebetulan tadi saya ikut rapat dengan BPK (badan pemeriksa keuangan),” kata Andra.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News