SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Fader Sihombing (42) dengan pidana penjara selama 15 tahun. Fader merupakan pelaku pemerkosaan bocah pemulung berusia 11 tahun pada September 2024 silam.
Sidang tuntutan itu digelar Selasa (11/2/2025) ini secara tertutup karena merupakan perkara anak di bawah umur. Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo.
“Iya, tuntutannya 15 tahun. Maksimal,” kata JPU, Ade Hartanto usai persidangan.
Selain pidana penjara, Fader juga dituntut pidana denda selama Rp1 miliar.
Kata Ade, Fader dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkait pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Fader dinilai menimbulkan luka mendalam dan penderitaan panjang korban.
“Tidak ada keadaan yang meringankan,” ujar Ade.
Diketahui, perbuatan Fader dilakukan pada 22 September 2024 lalu. Saat itu korban yang baru pulang sekolah sedang memulung barang rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang.
Saat sedang beristirahat di sekitar RS Sari Asih, Fader menghampiri korban dan mengajaknya berbincang.
Fader lalu mengajak korban untuk makan dan mengimingi uang jika korban mau ikut dengannya. Fader lalu memperkosa korban di dekat rel kereta api di jalan Kemang Pusri.
Korban sempat menolak tapi kemudian ditarik, dipukul, dan dibanting oleh Fader. Bahkan Fader juga mengancam membunuh korban.
Fader lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian dan korban pulang ke rumah tanpa menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Ia baru bercerita setelah mengeluh sakit di salah satu bagian badannya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd