Beranda Hukum Tukang Bakso Pemerkosa Tetangga di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara

Tukang Bakso Pemerkosa Tetangga di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

KAB. SERANG – Pedagang bakso di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bernama Karna (41) divonis 4 tahun. Ia memperkosa tetangganya pada Januari lalu setelah sebelumnya kerap mengintip korban dari atas plafon.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis putusan PN Serang nomor 354/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Senin (19/8/2024).

Karna terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Vonis dibacakan pada Senin (12/8/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Bony Daniel dan hakim anggota Aswin Arief bersama Hendri Irawan.

Untuk hal memberatkan, hakim menilai perbuatan Karna menyebabkan trauma bagi korban serta perbuatannya meresahkan. Perbuatannya juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan perempuan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban sebagai perempuan,” bunyi putusan.

Diketahui sebelumnya, pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (22/1/2024) silam sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yang memang sebelumnya sering mengintip korban tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memeluk korban dengan harapan mau melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka yang tinggal bersebelahan dengan korban kerap mengintip dari atas plafon saat korban tidur,” kata mantan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

Korban pun kaget dan langsung berusaha melawan, namun pelaku menutup mulut korban dan mengancam korban apabila terus melawan. Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung kembali ke kontrakannya.

Korban yang tidak terima langsung mengadu kepada keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang.

Setelah mendapat laporan, personel Unit PPA kemudian menangkap KA di kontrakannya sekitar pukul 05.00 WIB ketika ia sedang tidur. KA kemudian langsung dibawa ke kantor Mapolres Serang. Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pria Asal Kabupaten Serang Cabuli Penyandang Disabilitas

Korban MA diketahui tinggal seorang diri di rumahnya karena suaminya sedang merantau.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News