JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kendaraan over dimension over loading atau truk ODOL terancam dikenakan sanksi tilang dan transfer muatan, agar bisa memberi efek jera.
“Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen maka bisa kita lakukan transfer muatan,” kata Budi di Cirebon, Kamis (10/2/2022), saat meninjau uji coba alat timbang WIM di GT Palimanan.
Budi mengatakan untuk sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik, karena hanya membayar Rp 150.000.
Untuk membuat jera lanjut Budi, memang harus diberikan sanksi yang lebih lagi, di antaranya yaitu dengan transfer muatan ketika berlebihan hingga 50 sampai 100 persen.
Karena dengan begitu kata Budi, nantinya pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera.
“Transfer muatan ini mobil yang mengalami ODOL nanti dihentikan di satu tempat dan muatannya harus dibongkar, dan biaya menjadi tanggungan pemilik mobil,” tuturnya.
Budi menambahkan program zero ODOL tahun 2023 harus didukung oleh semua pihak, terutama para pemilik mobil maupun pengusaha logistik,. Karena dengan zero ODOL, maka diharapkan kecelakaan yang disebabkan tabrak belakang tidak lagi terjadi, dan kerusakan jalan pun bisa lebih panjang.
“Diharapkan peran dari operator kendaraan atau pemilik mobil dan logistik, untuk mendukung zero ODOL tahun 2023,” katanya.
Pemerintah mulai menggalakan berbagai upaya untuk mencegah beroperasinya kendaraan atau truk ODOL di jalan raya. Upaya ini antara lain dilakukan dengan pemasangan alat timbang di jalan-jalan tol. Sementara itu Korlantas Polri juga sudah mulai melakukan tilang atas truk ODOL. [Red]