TANGERANG – Drangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota yang Akhlakul Karimah, Kecamatan Batuceper menggelar pengamanan minuman keras (Miras), Minggu (13/10/2024) malam.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Batuceper, Sugiharto menjelaskan, pengamanan kali ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
“Kami melakukan giat pengamanan sesuai dengan Perda. Pengamanan menyasar titik-titik yang memang rawan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah kami. Salah satu titiknya berada di Jalan Pembangunan I Kelurahan Batujaya,” ujarnya.
Hasilnya, sebanyak 147 botol miras berhasil diamankan dengan berbagai merek serta kadar alkohol yang berbeda. Trantib berhasil menyita seluruh miras yang dijual tersebut dan mengamankannya.
Nantinya, 147 botol miras tersebut tersebut akan dimusnahkan secara massal ketika keseluruhan pengamanan telah rampung.
“Ke depannya, kami dari Trantib Batuceper akan terus melakukan pengamanan di daerah lain yang memang rawan terhadap penjualan miras. Kami ingin wilayah Kota Tangerang khususnya Kecamatan Batuceper dapat bersih dari miras,” harapnya.
(Red)