Beranda Hukum Transaksi Sabu di Sekitar SPBU Pelamunan Serang Digagalkan Polisi

Transaksi Sabu di Sekitar SPBU Pelamunan Serang Digagalkan Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang warga yang akan bertransaksi sabu di sekitaran SPBU Pelamunan Jalan Raya Serang – Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sedangkan satu warga lainnya, yang diketahui sebagai pembeli berhasil melarikan diri.

Dari tersangka YS (32), warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan barang bukti 2 paket yang diduga sabu. Selain 2 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan alat kominikasi transaksi.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan tersangka YS ditangkap pada Rabu (7/10/2020) petang. Bermula dari kecurigaan personil Satnarkoba Unit 2 langsung yang tengah melakukan patroli rutin di Jalan Raya Serang-Cilegon. Saat petugas mendekati, kedua pelaku berusaha kabur namun tersangka YS berhasil diamankan.

“Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu di tubuh tersangka. Karena kondisi korban mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam kantong celana di dalam lemari pakaian,” terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda, Jumat (9/10/2020).

Dari temuan itu, lanjut Shilton, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mendapat pengakuan dari tersangka YS jika dirinya telah membuang satu paket sabu sebelum ditangkap. Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan satu paket di bibir tembok drainase.

“Dari pengakuan tersangka, tersangka YS mendapat barang dari RB (DPO) warga Kota Serang dan akan dijual kepada pembeli. RB sudah kami cari di rumahnya namun belum berhasil kita tangkap,” kata Shilton.

Kepada petugas, tersangka YS juga mengakui sudah dua kali dua kali menjual sabu. Setiap paket sabu yang dibeli dari RB itu sebenarnya hanya satu paket. Namun karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka YS membagi dua menjadi paket sabu dan menjualnya.

Baca Juga :  Berpura-pura Jadi Ojek Pangkalan, Pria Ini Edarkan Sabu

“Saya sudah dua kali menjalankan bisnis sabu.  Sebelum saya jual kepada konsumen, sabu yang didapat dari RB, saya betrix (kurangi) dulu di rumah. Sabu hasil ngebetrix lalu disimpan plastik klip untuk mendapat keuntungan 2 kali lipat. Kadang untuk saya pakai sendiri, kadang saya jual juga,” akunya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News