Beranda Hukum Transaksi Narkoba di Tempat Tambal Ban, Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 2,5...

Transaksi Narkoba di Tempat Tambal Ban, Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 2,5 Kg

Ekspose kasus penangkapan bandar narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram di Tangerang Selatan. (Foto: Ihya/Bantennews)

 

TANGSEL – Satuan Resort Narkoba Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu di salah satu bengkel di Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Sabtu (5/9/2020) lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2,5 kilogram sabu senilai Rp2,5 miliar. Sementara tersangka berinisial KY (52), yang merupakan bandar.

“Tersangka ini sudah cukup lama jadi bandar, kurang lebih 1 tahun. Dia tidak ada pekerjaan lain. Jadi cuma bandar saja. Ada 3 tersangka, yang dua lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Iman dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2020).

Dijelaskan Iman, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari jaringan-jaringan narkoba yang ada di Indonesia. Penangkapan ini pun, kata dia, untuk kesekian kalinya di Kota Tangsel.

“Dengan kami mengamankan narkoba seberat 2,5 kilogram, kami menyelamtakan lan 25 ribu masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” ujar Iman.

Tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut, papar Iman, menyasar semua kalangan, darimana muda, tua, anak-anak, bahkan tak menutup kemungkinan pegawai pemerintahan.

“Barang ini (narkoba) adalah barang atar Provinsi atau diedarkan antar Provinsi. Ini bisa kita liat terbungkus kemasan produk teh dari Cina. Jadi barang ini memang dari Cina,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, terang Iman, tersangka dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 10 tahun. “Sementara pidana denda sebesar Rp. 1 Miliyar arau paling banyak Rp. 10 Miliyar,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News