Beranda Hukum Tragis! Mayat Bayi yang Dibuang RH Justru Ditemukan Sang Suami

Tragis! Mayat Bayi yang Dibuang RH Justru Ditemukan Sang Suami

Polisi melakukan olah TKP. (Ist)

PANDEGLANG – Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan bayi yang dibuang RH (24) warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik justru ditemukan suami sah pelaku.

Kasat mengatakan, usai bercerai dengan suami pertamanya pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.

Kata Kasat, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain.

Pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.

“Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan, karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik dan membuangnya ke kolam resapan di dekat rumahnya,” jelas Nandar, Rabu (23/12/2020).

Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor desa dan Polsek Cikeusik.

“Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut dan melaporkannya kepada kepala desa dan kepala desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian dikediaman mertuanya di Kampung Rancaseneng,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News