Beranda Pemerintahan TPS3R dan Septictank Komunal Dibangun di Tengah Perumahan Nusa Loka BSD, Begini...

TPS3R dan Septictank Komunal Dibangun di Tengah Perumahan Nusa Loka BSD, Begini Penjelasan Kotaku

Warga Perumahan Nusa Loka dari RT.4 menolak pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan septictank Comunal.

TANGSEL – Warga Perumahan Nusa Loka dari RT.4 menolak pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan septictank Comunal.

Penolakan tersebut lantaran pembangunan itu dinilai tidak urgen, lebih-lebih membuat efek negatif bagi warga seperti menimbulkan bau atau bising. Selain itu membuat harga rumah menjadi anjlok.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu warga RT.4 Nina Wijaya dengan lantang menolak pembangunan yang dilakukan di depan rumahnya itu.

“Pokoknya saya ingin proyek ini dihentikan. Karena ini akan berimbas ke lingkungan kami ya, salah satunya juga akan ada nilai rumah yang jatuh,” terasa Nina saat ditemui, Senin (5/9/2022) kemarin.

Perlu diketahui, proyek pembangunan TPS3R dan Septictank Comunal di kawasan Nusa Loka tersebut merupakan proyek dari Kementerian PUPR yang dikomandoi oleh Kota Tanpa Kukuh (Kotaku) dibawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Ciptakan Karya.

Menanggapi penolakan tersebut, salah satu anggota Kotaku yang bertugas di lokasi proyek Arif mengatakan, pembangunan TPS3R dan Septictank komunal ini merupakan usulan dari Walikota.

Jadi, kata dia, Walikota mengusulkan untuk dibangun hal tersebut di wilayah Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong.

“Nah setelah kita cari-cari lahan, kebetulan yang tersedia laham fasos fasum itu ya di sini. Jadi perlu diingat juga bahwa lahan yang digunakan itu lahan fasos fasum ya, karena kalau lahan pribadi atau swasta itu takutnya diklaim oleh seseorang juga kan,” terang Arif saat dikonfirmasi wartawan.

Dengan begitu, lanjut Arif, pada saat lahan fasos fasum sudah tersedia, pihaknya bersama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lurah, serta RT/RW setempat tinggal mensosialisasikan kepada warga.

“Jadi begini, kalau berbicara persampahan itu cakupannya se Kelurahan. Berbeda dengan Drainase misalkan. Kalau Drainase usulannya di RT/RW juga bisa. Nah kalau persampahan kan akses yang cakupannya itu Kelurahan. Jadi dimana pun ada lahan fasos fasum di Kelurahan itu boleh dibangun,” jelasnya.

Baca Juga :  Wamendag : Pasar Rakyat Beroperasi Tapi Jaga Protokol Kesehatan

Sementara prihal penolakan tersebut, Arif menjelaskan, pembangunan TPS3R di wilayah tersebut tidak seperti yang mereka pikirkan.

“Nanti kan ini konsepnya kita seperti taman ya. Jadi tidak ada bising atau bau misalkan. Pengolahannya pun akan ramah lingkungan juga. Jadi sudah biasa sih kalau yang namanya pembangunan itu pasti ada pro dan kontranya,” ungkapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News