Beranda Pemerintahan Tolak Pengesahan RAPBD Tangsel 2020, Fraksi Gerindra Sorot PT PITS

Tolak Pengesahan RAPBD Tangsel 2020, Fraksi Gerindra Sorot PT PITS

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangerang Selatan memberikan keterangan pers

TANGSEL – Fraksi partai Gerindra Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tangsel 2020.

Pasalnya, pengesahan RAPBD itu terlalu cepat, sedang kekurangannya masih banyak dan harus disempurnakan sesuai koridor hukum yang berlaku sebelum pengesahan.

Salah satu kekurangannya itu menurut Ketua Fraksi Partai Gerinda, Ahmad Syawqi adalah penyertaan modal yang diberikan kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai RP. 21,370 milyar.

Syawqi menilai, dalam Rencana Pembanguan Jangka Panjang (RPJP), PT. PITS dirasa belum menguntungkan, namun, kata dia, malah dianggarkan lagi untuk 2020.

“Satu sisi BUMD itu punya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modalnya sendiri, cuma yang jadi pertanyaan kami apakah di tahun 2020 ada perubahan bisnis plan dari BUMD. Karena untuk tata kelola pasar masuk di dalam Rencana Pembanguan Jangka Panjang (RPJP) mereka (PT PITS),” ungkap Syawqi, Rabu (27/11/2019).

“Lantas apa yang mendasari tiba-tiba dari RPJP dimasukan dalam RAPBD 2020. Kita menanyakan dasarnya, dan ini perlu klarifikasi dari pemerintah kota,” imbuhnya.

Sebagai BUMD, lanjut Syawqi, PT. PITS jangan hanya menghabisakan anggaran saja, melainkan juga mempunyai kewajiban memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bagus.

“Hingga tahun 2019 ini, hasil dari PT PITS belum pernah masuk kedalam postur pendapata asli daerah yang sah. Kami mempertanyakan dong! Kalau memang BUMD itu tidak sesuai dengan ekspetasi RPJMD walikota, ataupun hal lainnya yang sifatnya untuk publik, kan harus dievaluasi,” jelasnya.

Terkait aturan pengesahan RAPBD 2020 harus di selesaikan pada 30 November 2019, Syawqi menegaskan, dalam regulasi tata cara yang menjadi konsiderans hukum di dalam RAPBD bahwa Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait Panitia Khusus (Pansus) yang sedang berjalan, seharusnya diundangkan dahulu menjadi Perda.

Baca Juga :  Implementasi Aplikasi SimASN, Pemkot Tangerang Teken MoU dengan Kota Bima dan Kabupaten Bangka Selatan

Sebab menurut dia, apabila Pansusnya masih berjalan dan diparipurnakan serta belum menjadi Perda dan diundangkan tetapi sudah ada keterbutuhan anggaran yang masuk dalam postur APBD, tentu saja menyalahi aturan dan menjadi masalah buat lembaga.

“Yang digembor-gemborkan kan selalu itu (pengesahan paling lambat tanggal 30 November). Tapi dia lupa, bahwa dibawahnya ada poin-poinnya lagi. Intinya kita harus tahu, penyertaan modal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku juga, jangan ditabrak,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News