SERANG – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan menolak kasasi terdakwa mantan Kepala Biro Kesra Irvan Santoso dan Ketua Tim Evaluasi Toton Suriawinata selama 4 tahun penjara. Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang atas kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa I Irvan Santoso,” bunyi petikan amar putusan MA nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022.
Dalam amar putusan yang sama, MA yang diketuai Majelis Hakim Suhadi menyatakan bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) jadi yang bertanggung jawab atas penyaluran anggaran hibah dari Pemprov Banten pada 2018 dan 2020 yang dikorupsi.
Di hibah tahun 2018, FSPP seharusnya tidak menerima hibah Rp2,8 miliar. Selain itu ada 563 penerima hibah ponpes yang hibahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp11,2 miliar.
“Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” bunyi pertimbangan kasasi MA.
Kemudian, untuk hibah tahun 2020 ditemukan kerugian Rp5,2 miliar. Dari nilai itu, terdakwa IV atau Tb Asep Subhi dibebankan pengembalian Rp96 juta sedangkan sisanya yaitu Rp5,1 miliar dibebankan kepada 172 pesantren yang menerima hibah tapi tidak memenuhi syarat.
172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki izin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp5,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab 172 pondok pesantren dalam pengembaliannya.
MA tetap menghukum mantan pejabat di Biro Kesra yaitu terdakwa Irvan dan Toton 4 tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang kasasi ini adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota adalah Suharto dan Ansori. Panitera Pengganti adalah Jazuri.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Irvan Santoso”.
MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum. Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa Toton sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.
“Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP,” bunyi petikan. (Red)