SERANG – Dua dari tiga terdakwa pembunuhan bocah perempuan usia 4 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) pada September 2024 lalu menolak untuk diadili saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kedua terdakwa yaitu Saenah dan Emi menolak mengikuti sidang perdana dengan cara duduk di lantai ruang sidang.
Saat sidang dimulai, awalnya ketiga terdakwa Saenah dan Emi langsung duduk di lantai dan mengatakan menolak untuk dibacakan dakwaan. Sedangkan Ridho alias Rahmi mengeluh sakit pinggang.
“Kami menolak dakwaan,” kata kedua terdakwa di depan ketua majelis hakim Dessy Darmayanti, Selasa (5/2/2025).
Keduanya kemudian dibujuk oleh hakim agar mau mengikuti sidang tersebut. Tapi, akhirnya hanya Ridho alias Rahmi yang duduk di kursi dan menuruti perintah hakim.
“Terus maunya gimana?,” kata Dessy.
Saenah dan Emi kemudian dibujuk oleh kuasa hukumnya, jaksa penuntut, dan hakim agar mau kooperatif mengikuti jalannya persidangan. Keduanya malah bersikukuh tidak ingin mengikuti sidang karena merasa BAP di Polres Cilegon tidak sesuai dengan keterangan mereka.
“Kami menolak BAP dari Polres Cilegon, kami disiksa kami dipaksa sama penyidik,” kata keduanya.
Hakim kemudian meyakinkan mereka kalau penolakan mereka malah akan memperberat proses hukum. Dessy mengatakan kalau di persidangan lah proses pembuktian apakah mereka bersalah atau tidak.
“Kalian mau 10 tahun ditahan tapi gada poses hukum?mau sampai kapan?,” ujar Dessy.
Namun keduanya masih bersikeras duduk di lantai dan menolak dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon, Shandra Fallyana. Terdakwa lainnya yaitu Ridho juga tiba-tiba pingsan dan dibawa menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang sidang.
“Sidang kita tunda, jadi hari ini kita anggap jaksa belum menghadirkan terdakwa,” tegas Dessy.
Ketua majelis hakim Dessy akhirnya mengetuk palu dan menunda sidang hingga Selasa 11 Februari 2025 mendatang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd