SERANG – Sejumlah tokoh Banten menyikapi adanya permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Berdasarkan informasi, permohonan izin alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi diajukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Bahkan, permohonan izin itu dilakukan sepihak tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Perhutani, dan DPRD Banten.
“Saya Embay Mulya Syarif, menyikapi permohonan (izin) dari Pemrerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk merubah hutan lindung menjadi hutan produksi. Ternyata, itu dilakukan sendirian oleh Pj Gubernur Banten (Al Muktabar),” ujar Embay, Kamis (6/2/2025).
Embay mengungkapkan, baik Kepala DLHK, Perhutani dan DPRD Banten tidak mengetahui adanya permohonan surat izin perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi.
“Kepala DLHK, Perhutani termasuk DPRD Banten menyangkal, bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mengurus permohonan izin mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi,” ungkap Embay.
Embay menilai, langkab sepihak yang dilakukan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu karena tidak sesuai dengan aturan, khususnya terkiat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten.
“Semoga, sekarang ini sudah mulai terbuka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuat keributan dengan membuat hal-hal yang dilarang oleh negara. (Hanya) Karena semata mata untuk mendapatkan uang hasil korupsi,” ucapnya.
“Kemudian masalah Perda RTRW pantai, Provinsi Banten punya panjang pantai hampir 700 kilometer. Kalau tata ruang dibuat tidak sesuai aturan itu akan merugikan. Kalau mereka yang menyatakan bahwa itu PSN, dan PSN yang lain itu mendatangkan manfaat, tapi juga harap diperhatikan mudaratnya,” sambungnya.
Embay menuturkan, dalam Kitab Suci Al Quran juga dinyatakan bahwa sesuatu yang manfaatnya sedikit dibandingkan bahaya itu hukumnya haram.
“Kita sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, tentu saja harus mengacu ke sana,” tutur Embay.
Embay juga mencontohkan areal pesawahan di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang sudah beralih fungsi menjadi lahan produksi.
“Kemudian, saya lihat bagaimana sawah di Desa Muncung, yang merupakan sawah produktif itu sudah dirusak. Padahal sekarang negara kita sudah memiliki program Asta Cita, yaitu kita mau menuju swasembada pangan agar kita tidak ketergantungan pangan dari negara lain,” katanya.
Menurut Embay, persoalan ketahanan pangan nasional seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Karena, urusan pangan itu merupakan urusan hidup dan mati bangsa.
“Jika negara kita diidket dalam urusan oangan itu artinya kita dijajah oleh negara lain. Untuk itu saya berharap pemerintah mengambil tindakan tegas kepada orang-orang yang merusak lingkungan dan sumber sumber pangan yang produktif,” ujar Embay.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo