Beranda Peristiwa Toko Plastik di Ciledug Kota Tangerang Edarkan Miras, Petugas Sita Puluhan Botol

Toko Plastik di Ciledug Kota Tangerang Edarkan Miras, Petugas Sita Puluhan Botol

Petugas Sita Puluhan Botol miras dari toko Plastik di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

TANGERANG – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) selepas salat tarawih hingga dini hari menjelang sahur, Sabtu (8/3/2025).

Dalam operasi ini, petugas menyisir sejumlah titik dan mendapati satu toko yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, tepatnya dekat Pasar Lembang yang mengedarkan aneka minuman beralkohol secara ilegal.

Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo menuturkan, dari hasil penggeledahan disita 86 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran siap edar.

“Modus penjualannya, pedagang menutupi tempat penyimpanan miras dengan tumpukan mika dan plastik di etalase depan sebagai kamuflase,” ujarnya.

Langkah preventif atau pencegahan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan jalankan aktivitas ibadah selama Ramadan, sehingga tidak terganggu dengan adanya tindak kriminalitas jalanan.

“Pengaruh alkohol sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi remaja yang sebabkan tidak dapat mengontrol diri hingga dapat bertindak diluar nalar,” sambung Agung.

Seluruh botol minuman alkohol hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang, sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Aktivitas ilegal pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.

“Seluruh elemen masyarakat diminta untuk membantu mencegah peredaran miras dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Agung.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News