CILEGON – Rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon pada Sabtu (23/1/2021) di Hotel The Royale Krakatau berjalan lancar.
Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi dalam jalannya rapat yang juga disiarkan langsung melalui sejumlah kanal KPU membacakan penetapan pasangan nomor urut 4, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilkada yang puncaknya dihelat pada 9 Desember 2020 silam.
“Menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih dalam Pilkada Cilegon 2020, nomor urut 4 saudara Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta dengan perolehan suara terbanyak 75.449 suara atau 34 persen dari total suara sah,” ujar Irfan.
Disebutkan Irfan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Cilegon nomor 195/HK.03.1-KPT-3672/KPU-Kot-1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada Cilegon tahun 2020.
Surat Keputusan yang merujuk pada sejumlah keputusan sebelumnya efektif berlaku terhitung mulai waktu yang ditetapkan yakni pada Sabtu (23/1/2021) ini. (dev/red)