KAB. TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan di Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengungkapkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tangerang bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pembahasan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020, beberapa waktu lalu.
Pembahasan tersebut, kata Kholid, dalam rangka menyelaraskan kebijakan-kebijakan secara konstruktif agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Kami telah mendengar, menyimak, dan memperhatikan secara seksama bahwa secara keseluruhan DPRD dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” kata saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (2/9/2020).
Dalam pendapat akhir tersebut, tercermin semangat kebersamaan serta kearifan yang dilandasi totalitas rasa pengabdian yang tinggi, sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Sementara, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan pembahasan atas perubahan APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2020 dilaksanakan secara dinamis dan konstruktif yang mengakomodir dinamika masyarakat serta dapat dipertangungjawabkan.
Dengan tujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan program dan kegiatan pada periode Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
“APBD Perubahan tahun 2020 difokuskan untuk optimalisasi penanganan Covid-19 dibidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonom,” ujar Wakil Bupati Tangerang di ruang rapat paripurna.
Selain itu, diharapkan dapat menggerakan kembali roda perekonomian masyarakat terutama pada sektor rill sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun 2020, lanjut dia, beberapa hal pokok dan strategis yang menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Raperda APBD Perubahan dibahas.
Antara lain:
1.Pendapatan daerah, adanya penambahan pendapatan Dana Perimbangan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Pemerintah Pusat dan penurunan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Provinsi Banten.
Selain sumber tersebut, dalam rangka pemenuhan belanja yang harus dilaksanakan pada tahun 2020 dilakukan penyesuaian terhadap target PAD yang bersumber dari Retribusi Daerah.
2. Belanja melakukan penyesuaian pengurangan-pengurangan belanja dengan memperhatikan penuntasan program kegiatan tahun 2020 dan optimalisasi penanganan Covid-19 serta konsekuensi belanja bantuan keuangan pada desa atas penerimaan kurang salur bagi hasil pajak pemerintah pusat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian dengan menelaah, meneliti, membahas, menyempurnakan Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 yang berkualitas sehingga program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(Ren/Red)