Beranda Politik Tok! MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Kabupaten Serang

Tok! MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Kabupaten Serang

Tangkapa layar Hakim MK Suharytoyo (kiri atas) membacakan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG ā€“ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Keputusan ini menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.

PSU ini, lanjut Suhartoyo, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News