PANDEGLANG – Hasil perhitungan negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten terhadap kasus kredit fiktif di Bank BJB Cabang Labuan bernilai fantastis. Dari perhitungan itu, negara dirugikan sekitar Rp10,4 miliar.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, hasil perhitungan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Banten baru keluar dan baru diambil oleh pihaknya pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
“Kami baru mengambil hasil penghitungan kerugian negara pada Jumat kemarin. Nominal kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Banten sebesar Rp10.429.709.525,” kata Jefri saat ditemui di ruangannya, Senin (29/1/2024).
Kata dia, setelah membaca berkas laporan itu pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara dan segera menetapkan para tersangka. Rencananya, dalam waktu dekat gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Rencana tidak lanjutnya gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ucapnya.
Baca juga: Penyidik Bakal Ungkap Modus Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di Bank BJB Labuan
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang menangani kasus kredit fiktif Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan yang dilakukan oleh 5 perusahaan.
Kelima perusahaan itu bergerak di bidang konstruksi. Kelima perusahaan konstruksi tersebut yakni PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Caraya, CV Dua Mustika dan CV Mitra Usaha Abadi.
Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil puluhan saksi termasuk pemilik perusahaan. Polisi mengaku akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini usai melakukan perhitungan kerugian negara dan gelar perkara.
Dari puluhan saksi dan pemilik perusahaan yang telah diperiksa, polisi sudah membidik calon tersangka dan tinggal ditetapkan.
(Med/Red)