TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 3 pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel pada Pilkada 2020 mendatang.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, 3 pasangan tersebut di antaranya pasangan Muhamad-Saraswati, pasangan Azizah-Ruhamaben, dan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan.
“Ke 3 pasangan itu kita tetapkan karena sudah memenuhi syarat pencalonan dan calonnya. Syarat pencalonan seperti surat dari partai pengusung yang sudah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris tingkat Kota Tangsel, juga ada surat dari DPP partainya,” ujar Bambang di Gedung KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020).
Kemudian, lanjut Bambang, untuk syarat calon mulai dari pendidikan, biodata, SKCK, tidak dalam kondisi pailit, bebas dari tindak pidana, termasuk syarat kesehatan dari bakal calon walikota dan wakilnya.
“Tahap selanjutnya, besok pasangan calon akan mengambil nomor urut. Namun pada saat pengambilan kita batasi hanya 15 orang terdiri dari pengurus partai politik, LO, dan tim sukses. Jadi tidak ada iring-iringan,” terangnya. (Ihy/Red)