Beranda Uncategorized Tok! KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tok! KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin - foto istimewa viva.co.id

SERANG – Pasangan Capres-Cawapres, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembacaan penetapan Jokowi-Ma’rufsebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.

Selain Jokowi-Ma’ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.

Pleno ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.

Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Seperti dilansir detik.com.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Keputusan itu menimbang, mengingat, dan memperhatikan keputusan KPU, putusan MK, dan Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 tanggal 30 Juni 2019.

“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 01, saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr HC KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 2019,” kata Arief. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News