CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memutuskan Camat Cibeber, Sofan Maksudi terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu 2024. Atas dasar tersebut, Bawaslu Kota Cilegon kemudian merekomendasikan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diberitakan sebelumnya, Sofan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam bentuk video melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 15.22 WIB.
Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber dengan melakukan penelusuran, kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon untuk penanganan dan keputusannya.
“Dugaan pelanggaran tersebut telah diambil alih dan diregister oleh Bawaslu Kota Cilegon dengan Temuan No. 002/Reg/TM/PL/11.04/I//2024 tanggal 10 Januari 2024. Selanjutnya, Bawaslu kota Cilegon telah memeriksa Camat Kecamatan Cibeber, istri Camat selaku Ketua PKK Kecamatan Cibeber dan saksi-saksi lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Alam mengungkapkan, dalam keterangan yang disampaikan oleh Sofan kepada Panwascam Cibeber dan Bawaslu Kota Cilegon terkait video yang beredar itu adalah hasil unggahan istrinya atas perintahnya.
Namun, berdasarkan hasil kajian pemeriksaan dan bukti-bukti, Bawaslu kota Cilegon menilai keterangan tersebut tidak beralasan karena terdapat tindakan kelalaian (culpa) sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu perbuatan itu terjadi.
Kelalaian tersebut berupa Camat Cibeber memerintahkan kepada istrinya untuk memposting video tanpa diperiksa isinya terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, kemudian postingan status tersebut tersebar dalam bentuk gambar/foto screenshoot Whatsapp dengan nama Sofan Maksudi.
“Sehingga postingannya tersebut dapat dianggap sebagai sikap atau tindakan keberpihakan dan dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan,” ujar Alam.
Alam menyampaikan, keputusan terkait kasus yang menimpa Camat Cibeber itu telah sesuai dengan Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dan Pasal 24 ayat (1) huruf D UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
“Atas dasar hal tersebut, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan/meneruskan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menuturkan berkas rekomendasi terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sofan itu telah diserahkan kepada KASN pada Senin (22/1/2024) kemarin.
“Kemarin (sudah diserahkan-red). Selain itu Bawaslu juga mengirim melalui aplikasi SiapNet (Sistem Informasi pengawasan Netralitas ASN),” ujarnya.
Dalam berkas rekomendasi yang telah diserahkan kepada KASN itu, kata Eneng, berisi sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan sebagainya. “Iya, sudah satu file,” katanya singkat.
(Mg-STT/Red)