KAB. SERANG – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Muninggar (44) dibebaskan atas kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Muninggar bebas setelah membayar diyat senilai 200 ribu dirham atau sekitar Rp800 juta.
Konsul Jendral (Konjen) Republik Indonesia di Dubai, K Candra Negara ketika dikonfirmasi pada Jumat (8/7/2022) mengatakan, Muninggar sudah berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai sejak Rabu (6/7/2022) setelah terbebas dari penjara. Kondisinya pun saat ini dalam keadaan sehat.
“Bu Muninggar saat ini sudah berada di KJRI Dubai. Alhamdulillah beliau sudah dibebaskan dari penjara. (Kondisinya) sehat, hari Rabu kemarin,” ujar Konjen Candra kepada BantenNews.co.id pada Jumat (8/7/2022).
Adapun uang diyat yang didapatkan yakni berasal dari sebuah lembaga amal. Selama Pekerja Migran Indonesia (PMI) Muninggar menjalani proses hukum, dirinya didampingi oleh KJRI Dubai beserta penasihat hukum yang telah disewa dan penerjemah untuk membantu Muninggar selama menjalani persidangan.
Dari putusan hasil sidang kedua, pada Februari 2022 lalu dirinya divonis menjalani hukuman kurungan penjara selama dua bulan dan membayar denda 200 ribu dirham. Pihak KJRI Dubai pun segera membantu mencarikan dermawan untuk membayar diyat hingga mengajukan sidang banding.
“Menurut info pengacara yang disewa KJRI, ada pihak yang telah membayarkan uang diyat untuk Bu Muninggar. Kemungkinan lembaga charity (amal). KJRI saat ini berusaha untuk menelusuri nama lembaga tersebut untuk menyampaikan terima kasih,” kata Konjen Candra.
Terkait kepulangan Muninggar ke tanah air, Konjen Candra mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk mempercepat proses pemulangannya.
“Kami upayakan agar Bu Muninggar bisa segera dipulangkan,” tutur Konjen Candra.
Dihubungi terpisah, Isbak, suami dari Muninggar menyebutkan pihaknya juga sudah mendapatkan kabar terbaru dari KJRI Dubai terkait keberadaan istrinya saat ini.
“Yang saya dengar dari KJRI bilang istri saya udah ada di KJRI. Itu saja yang saya tahu,” kata Isbak.
Sebelumnya diberitakan, kasus Muninggar terjadi pada 22 Desember 2021 silam. Dirinya diduga menghilangkan nyawa majikannya dalam kasus kebakaran akibat bukhur yang terjatuh di rumah majikan sekaligus tempatnya bekerja.
Muninggar sempat dikabarkan terancam hukuman mati di Dubai. Namun, hal itu ditampik pihak KJRI Dubai sebab berdasarkan hasil putusan sidang kedua pada Februari 2022 lalu, perkara yang dialaminya merupakan kasus ringan murni unsur ketidaksengajaan. (Nin/Red)