Beranda Hukum TKW di Arab Disiksa Majikan, Pria Asal Kasemen Dibekuk Polisi

TKW di Arab Disiksa Majikan, Pria Asal Kasemen Dibekuk Polisi

Polisi menangkap WR (53), pelaku tindak pidana perdagangan orang yang telah mengirimkan MYS, warga asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang untuk bekerja di Arab Saudi hingga mendapat penyiksaan.
Polisi menangkap WR (53), pelaku tindak pidana perdagangan orang yang telah mengirimkan MYS, warga asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang untuk bekerja di Arab Saudi hingga mendapat penyiksaan.

SERANG – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MYS (34) menjadi korban perdagangan orang ke Arab Saudi. Korban yang dijanjikan bekerja dengan gaji hingga belasan juta itu justru mengalami kekerasan fisik dan tidak diperlakukan layak.

Mulanya, korban diimingi oleh pelaku yakni WR (53) dan RP untuk bekerja di Arab Saudi dengan upah sebesar Rp13 juta per bulan. MYS diberangkatkan pada Maret 2022 silam.

Selama di Arab Saudi, korban mendapat beberapa penyiksaan seperti kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training. Korban yang sudah tidak tahan diperlakukan tidak layak akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi. Selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada 15 April 2023.

“Korban melaporkan ke kita bahwa korban bekerja sejak Maret 2022 sampai April 2023 mengalami kekerasan fisik, mendapat makanan yang tidak layak termasuk tidak menerima gaji. Korban lalu melarikan diri dan melapor ke kedutaan lalu dideportasi pada April 2023,” ujar Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan dan meringkus WR di rumahnya yang berada di Panjunan Indah Kasemen, Kota Serang pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan di tempat pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti paspor milik MYS dan korban-korban lainnya yang juga telah diberangkatkan.

“Tersangka yang kita amankan berperan sebagai perekrut termasuk yg mengantarkan ke bandara juga disambungkan ke sponsor,” kata Sofwan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, WR mengaku sudah mengirimkan 21 orang untuk bekerja di Timur Tengah dengan menggunakan Visa Kunjungan. Dari merekrut korban-korbannya, ia mendapatkan keuntungan mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Dengan keuntungan Rp1 juta samlai Rp1,5 juta. W mengirimkan sebanyak 21 orang,” tutur Sofwan.

Untuk merekrut korbannya, kata Sofwan, pelaku mengincar masyarakat yang mengalami kebutuhan ekonomi. Biasanya tersangka menawarkan keuntungan mendapatkan upah yang besar jika bekerja di luar negeri.

“Tentunya yang jadi sasaran adalah masyarakat yang mengalami kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak, lemah atau tidak memiliki pekerjaan diberikan iming-iming gaji 13 juta per bulan,” ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Mochamad Nandar mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan saat penggeledahan di rumah WR yaitu satu bundel paspor atas nama MYS, satu lembar surat deportasi, satu tiket pesawat Saudi Arabia-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST HM dan Kartu Keluarga milik PMI yang sudah diberangkatkan dan satu handphone milik tersangka.

Nandar mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yaitu RP. Petugas sempat mendatangi rumah tersangka namun nihil.

“Tersangka RP berperan mengurus dokumen Paspor, Visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI,” kata Nandar.

Atas perbuatannya, WR dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” tutup Nandar. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News