LEBAK – Ika Arsaya Jala (36) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dilaporkan terkatung-katung dan tak dapat kembali ke tanah air sejak bekerja di Baghdad, Irak. Kabar ini membuat keluarga dan pihak desa merasa cemas dan khawatir akan keselamatan Ika.
Sarinah, orangtua Ika mengungkapkan bahwa semula anaknya itu terbang ke Dubai, namun belakangan Ika justru berangkat ke Irak sejak 12 Maret 2019 lalu melalui agen tenaga kerja yang berada di Jakarta.
“Sebenarnya Ika menolak jika akan dikirim ke Irak. Namun karena adanya paksaan dan ancaman berupa denda yang datang dari pihak agen yang berada di Dubai. Ika pun terpaksa berangkat dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta perbulannya dan diberikan libur 1 hari setiap Minggu,” kata Sarinah kepada awak media, Rabu (5/3/2025).
Ia mengungkapkan, karena takut, Ika pun menuruti tuntutan agen untuk berangkat kerja ke Irak sebagai asisten rumah tangga.
Selama enam tahun Ika bekerja di Irak dan menerima gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada awal saat berada di agen.
“Ika hanya mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta per bulannya, padahal semula dijanjikan Rp7 juta per bulan. Selain itu, Ika juga harus bekerja terus menerus tanpa mendapatkan libur sesuai dengan yang dijanjikan, dan jam kerjanya pun sangat berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Ika sudah 8 bulan berada di kantor agen Ewara Manpower Company yang berada di Irak.
“Sudah 8 bulan berada di agen tanpa adanya proses pemulangan ke Indonesia. Meskipun kontrak kerja Ika sudah berakhir, ia kesulitan untuk pulang ke tanah air,” imbuhnya.
Sementara itu, Rully Chaeruliyanto, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga Ika pada Sabtu 1 Maret 2025 lalu.
“Kami segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap Ika bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk proses kepulangannya ke Indonesia, terutama dari Kementerian Luar Negeri dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia,” ucap Rully.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses kepulangan Ika masih menunggu balasan dari Kementerian Luar Negeri mengenai status keberangkatan Ika yang diketahui dilakukan secara ilegal.
“Kami sedang menunggu respons dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Baghdad. Karena Ika berangkat melalui jalur ilegal, agen yang memberangkatkannya juga sudah tidak ada lagi,” katanya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd