Beranda Hukum TKI Gugat Majikan Karena Direkam Saat Mandi

TKI Gugat Majikan Karena Direkam Saat Mandi

Warga Cilegon mandi di aliran sungai yang dangkal dan kotor. (Usman/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Siti Rahayu, menggugat perdata mantan majikannya di Hong Kong karena melecehkannya. Dia menyatakan sang majikan diam-diam merekamnya menggunakan kamera tersembunyi saat dia berada di kamar mandi.

Dalam laporannya kepada pengadilan negeri setempat, Rahayu menuduh sang majikan, Sin Man-yau (62), melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Diskriminasi Seksual Hong Kong, karena telah merekamnya di kamar mandi. Peristiwa itu terjadi di rumah susun Tseung Kwan O milik Man-yau.

Dilansir cnnindonesia.com, sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April mendatang.

Rahayu juga meminta agar mantan majikannya itu meminta maaf secara tertulis setelah ia dipenjara, seperti dilansir South China Morning Post, Selasa (19/2).

Menurut dokumen perkara yang didaftarkan sejak Kamis (14/2) pekan lalu, pelecehan itu telah berlangsung sejak 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017.

Saat itu Rahayu menemukan kamera digital hitam berbentuk bundar diikat ke rak kamar mandi dengan lensa yang tepat menghadapnya.

Setelah melapor ke polisi, Sin ditangkap pada 25 Februari 2017.

Para penyidik menemukan bukti Sin dengan sengaja memasang kamera dan membuat sekitar 20 rekaman video yang semuanya berisi peristiwa ketika Rahayu sedang mandi.

Sin dipenjara selama empat bulan oleh Pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018 lalu setelah mengakui perbuatannya.

Ia membayar mantan pesuruhnya sebesar HK$19.604,51 (sekitar Rp35 juta) sebagai kompensasi pada 21 Maret 2017 lalu. Namun, Rahayu menyatakan tidak puas dan tetap menuntut ganti rugi dengan alasan kehilangan penghasilan potensial sebesar HK$105.840 (sekitar Rp190 juta) sejak insiden tersebut.

Jumlah yang diajukan Rahayu tersebut setara dengan gaji sekitar dua tahun. Sebab upah minimum pesuruh rumah tangga pada saat itu di Hong Kong adalah sebesar HK$4.410 (sekitar Rp7 juta) per bulan.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Pandeglang Pelaku Pesta Sabu Dikenakan Sanksi Berlapis

Jika dikurangi uang kompensasi yang ditawarkan Sin, maka Rahayu meminta ganti rugi sebesar 86.235,49 atau (Rp 155 juta).

Rahayu juga meminta Sin untuk memberikan permintaan maaf secara tertulis, dan menyatakan secara resmi tidak ada gambar bugil dirinya yang masih disimpan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News