Beranda Hukum Tipu Warga Modus Bisa Masuk Kerja di Pabrik, Pemuda di Lebak Dicokok...

Tipu Warga Modus Bisa Masuk Kerja di Pabrik, Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Polsek Rangkasbitung saat menggelar Pres conference. (foto Sandi/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rangkasbitung berhasil menangkap MA pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korban bekerja di salah satu pabrik, sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Herman mengatakan, pelaku MA adalah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 3 korbannya.

“Ketiga korban tersebut berinisial GRF, BM dan IA yang kesemuanya warga Rangkasbitung. Ketiga korban telah menyerahkan uang dengan cara mentransfer kepada pelaku agar bisa memuluskan korban bekerja,” kata Herman kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

Ia mengungkapkan, awal korban menyerahkan uang tersebut sejak tanggal 11 Oktober 2024 hingga tanggal 17 Oktober 2024, ketiga korban tidak kunjung dipanggil oleh pihak perusahaan sehingga para korban merasa curiga dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Awalnya korban GRF tertarik oleh ajakan pelaku dengan biaya Rp3 juta (uang yang disepakati hasil nego dengan pelaku semula Rp5 juta). Korban ini juga ngajak dua temannya yaitu BM dan IA, keduanya menyepakati persyaratan lamaran dan biaya administrasi yang diminta pelaku,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pelaku MA dalam melakukan aksinya yakni dengan mencari orang yang sedang mencari pekerjaan, dengan tipu-tipunya para korban pun percaya jika korban akan bisa bekerja asal mengeluarkan uang untuk pelicin bisa masuk kerja.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa bukti transferannya sudah diamankan di Polsek Rangkasbitung guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku MA dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana.

“Adapun ancaman yang diterima oleh pelaku yakni hukuman penjara paling lama 4 tahun kurang penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  400 Gram Sabu Diamankan Polres Tangsel, Pelaku Seorang Residivis

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News