Beranda Hukum Tipu Warga Baduy, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Tipu Warga Baduy, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Lebak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Korbannya warga suku adat Baduy atau masyatakat Kanekes.
Satreskrim Polres Lebak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Korbannya warga suku adat Baduy atau masyatakat Kanekes.

LEBAK- Satreskrim Polres Lebak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Korbannya warga suku adat Baduy atau masyatakat Kanekes. Pelaku berinisial SA (29) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit handphone.

“Kami juga amankan barang bukti pakaian berupa celana jeans dan kaos polos, serta sandal yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

Kejadian bermula pada Selasa 15 November 2022, korban atasnama Sarman, Aldi dan Sarman warga Baduy. Ketiganya melaporkan kejadian itu ke kantor desa dan menerangkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan modus transfet ATM milik pelaku.

Pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di ponsel pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya.

“Dengan adanya kejadian tersebut total tiga orang korban tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh pelaku, jumlah kerugain sebesar Rp5.000.0000, atas kejadian tersebut korban dan saksi serta pelapor datang ke SPKT Polres lebak untuk membuat laporan polisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, bahwa SA telah melakukan aksi serupa sebanyak 4 kali. Pertama pelaku melakukannya kepada warga Gajrug, dan berhasil mengbil 1 unit handphone serta uang sebesar Rp100 ribu, yang kedua korbannya warga Baduy dan berhasil mengambil uang Rp1 juta, yang ketiga korbannya orang Baduy dan berhasil mengambil uang sebesar Rp2,600 ribu dan yang terakhir korbannya orang Baduy lagi dan berhasil mengbil uang sebesar Rp1.800 ribu rupiah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegasnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News