Beranda Hukum Tipu Pengusaha Rp2 miliar, Dirut Perusahaan di Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Tipu Pengusaha Rp2 miliar, Dirut Perusahaan di Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Arianto (27) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Direktur PT Putra Tunggal Teknik asal Kota Cilegon itu terbukti bersalah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya rugi hingga Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis Putusan PN Serang nomor 896/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (24/2/2025).

Arianto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Vonis tersebut dibacakan di PN SERANG pada Rabu (19/2/2025) lalu oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dan Hakim Anggota Hery Cahyono bersama Rendra.

Dalam fakta hukum yang termuat di putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Arianto terjadi pada 15 Desember 2022 saat korban bernama Triyanto selaku Direktur PT Hapsaka memesan H-Beam atau balok baja berbentuk H yang kerap digunakan untuk kontruksi, kepada perusahaan Arianto.

Triyanto memesan H-Beam ukuran 400×400 dengan total pembelian sebesar Rp7 miliar. Setelah ada kesepakatan, pada 20 Desember 2022, Triyanto kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta. Pada 5 Maret 2023 kemudian Arianto mengirimkan 20 batang H-Beam seharga Rp821 juta kepada Triyanto.

Sehari kemudian, Triyanto kembali mengirimkan pembayaran sebesar Rp1 miliar kepada Arianto untuk sebagian kekurangan pembayaran dan untuk pembelian sebagian H-Beam lagi. Pada 17 Maret 2023 kemudian Arianto mengirim 20 kilogram H-Beam senilai Rp821 juta.

Kejanggalan mulai terjadi pada 4 April 2023 saat Triyanti mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada Arianto untuk pembelian H-Beam.

“Barang (H-Beam) tersebut tidak dikirim oleh Terdakwa melainkan Terdakwa dengan kepintarannya membujuk saksi korban Triyanto untuk mengirimkan uang dengan alasan agar barangnya segera dikirim padahal uang yang sebelumnya diterima oleh Terdakwa sudah digunakan untuk keperluan pribadinya,” tulis putusan.

Baca Juga :  Pantau Situasi Anyer, Kapolda Banten Gowes Bareng

Karena terbujuk, Triyanto kemudian melakukan pembayaran lagi sebesar Rp1 miliar untuk pelunasan atas pengiriman barang dan pembelian H-Beam. Pada 19 Juni 2023 baru lah Arianto mengirim lagi 30 batang H-Beam senilai Rp759 juta.

Tapi barang H-Beam senila Rp2 miliar yang dibeli Triyanto pada 4 April tidak kunjung dikirim. Saat dikonfirmasi, Arianto malah meminta agar dikirimkan uang kembali. Triyanto kemudian melakukan somasi kepada Arianto tapi tidak dihiraukan.

Sempat berjanji akan membayar kerugian Triyanto secara bertahap. Namun hingga saat ini Arianto belum mengembalikan uang tersebut.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Triyanto mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” tulis putusan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News