SERANG– Rusita (36) warga Serang harus mendekam dalam bui karena terbukti melakukan penipuan dengan cara menjanjikan membuat pangkalan gas padahal dirinya bukanlah agen Pertamina dan tidak mengetahui tata cara membuat pangkalan gas. Akibatnya seorang pemilik warung bernama Aan tertipu dan merugi sampai Rp40 juta. Tukang antar gas ini divonis penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan Terdakwa: Rusita bin Misar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” bunyi putusan PN Serang Nomor 84/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Kams (24/1/2024).
Rusita dinilai hakim bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis dibacakan pada Senin (22/1/2023) lalu.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Bony Daniel dan hakim anggota Hasmy bersama Uli Purnama.
Kejadian bermula pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu ketika terdakwa Rusita mengantarkan gas elpiji ke warung Aan di Kampung Rancasumur, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Rusita mengajak kepada Aan untuk membuka pangkalan gas bersama karena ada tanah luas dan kosong di samping warung korban. Namun Rusita meminta agar seluruh modalnya berasal dari Aan.
“Bu, kita buka pangkalan gas yuk! Nanti saya yang daftarin. Modalnya empat puluh juta dari ibu. Karena saya tidak punya rekening, nanti transfernya ke rekening Sobirin,” bunyi putusan.
Setelah sempat menimbang-nimbang, Aan kemudian menerima ajakan Rusita dan melakukan transfer sebesar Rp35 juta di hari itu juga ke rekening teman Rusita bernama Sobirin. Sedangkan sisanya Rp5 juta diberikan secara tunai langsung kepada terdakwa.
Namun setelah menunggu selama kurang lebih 10 bulan, pangkalan elpiji tersebut tidak pernah dibuat dan terdakwa Rusita selalu beralasan kalau ia masih mengurus segala persyaratannya. Padahal nyatanya terdakwa tidak pernah melakukan proses pembuatan pangkalan elpiji sama sekali.
“Bahwa diketahui ternyata terdakwa hanyalah sebagai pengantar tabung gas elpiji 3 kg ke warung-warung kecil dan tidak pernah menjadi agen Pertamina dan tidak mengetahui syarat-syarat dan prosedur yang dilakukan untuk membuka sebuah pangkalan gas,” tulis putusan.
Dalam pertimbangannya untuk hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa masih bisa memperbaiki pola pikir serta perilakunya agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Keadaan yang memberatkan hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan kerugian korban sejumlah Rp40 juta,” tulis putusan.
(Dra/red)