Beranda Hukum Tipu Calon Pekerja PT Nikomas, Ronaldo Divonis 3 Tahun Penjara

Tipu Calon Pekerja PT Nikomas, Ronaldo Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Ronaldo (20), warga Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ronaldo Bin Alip oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis putusan PN Serang 161/PidB/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (28/4/2025).

Ronaldo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Vonis dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dan Hakim Anggota Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.

Mengenai keadaan yang memberatkan, menurut Hakim perbuatan Ronaldo telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian pada beberapa korbannya. Dia juga sudah menikmati uang hasil kejahatannya.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan yaitu Ronaldo mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal, dia juga belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” tulis putusan.

Berdasarkan dakwaan, dijelaskan bahwa Ronaldo melakukan penipuan pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, dia menawarkan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang pada Divisi Adidas kepada Rina Sandra.

Tapi, Ronaldo mengatakan ada persyaratan administrasi yaitu membayar Rp40 juta untuk laki-laki, dan Rp20 juta untuk perempuan. Ronaldo juga mewajibkan uang down payment (DP) sebesar Rp10 juta, bila memang menerima tawaran tersebut.

Rina kemudian memberitahu adanya lowongan pekerjaan dari Ronaldo kepada lima saudaranya yaitu Siti Julelah, Rohimah, Raudoh Adelia, Dian Safitri, dan Samsudin.

“Semuanya menyatakan berminat untuk dapat masuk kerja di PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas dengan syarat-syarat yang di tawarkan Terdakwa Ronaldo Bin Alip tersebut,” tulis dakwaan.

Setelah mereka sepakat, Ronaldo kemudian meminta KTP dan Ijazah dengan dalih untuk dibuatkan kartu pengenal kerja. Kelima orang tersebut juga megirimkan uang tanda jadi kepada Ronaldo dengan total Rp14,9 juta.

Baca Juga :  Ribuan Warga Banten Hadiri Millenial Road Safety di Tanggerang

Ronaldo kemudian mengajak para korban untuk datang ke kantin PT Nikomas dengan alasan untuk melakukan tes pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Hanya para korban yang datang pada hari itu, tanpa ada yang tahu di mana Ronaldo Berada.

“Terdakwa Ronaldo Bin Alip tidak bisa dihubungi lagi, dan hingga sekarang Siti Julelah, Rohimah, Raudoh Adelia, Dian Safitri dan Samsudin tidak dipekerjakan di PT Nikomas Gemilang,” tulis dakwaan.

Diketahui, uang para korban dipakai Ronaldo untuk membayar hutang. Kelima korban yang merasa tertipu, langsung melaporkan Ronaldo ke Polres Serang.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor:  TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News