Beranda Hukum Tipu Belasan Pencari Kerja, Wanita di Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Tipu Belasan Pencari Kerja, Wanita di Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Seorang wanita bernama Asnayati asal Cilegon divonis 2 tahun penjara. Ia menipu beberapa pencari kerja dengan mengaku bisa memasukkan para korban menjadi karyawan di PT Lotte Chemical Indonesia.

Kepada setiap korban, terdakwa meminta bayaran hingga belasan juta. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan nomor perkara 279/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Jumat (26/7/2024).

Asnayati dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Vonis dibacakan pada Kamis (25/7/2024) kemarin.

Vonis dibacakan pada Kamis (25/7/2024) kemarin dengan dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra.

Dalam dakwaan, disebutkan kalau korban pertama Asnayanti yakni Lili Hambali menghubungi terdakwa lewat Facebook pada September 2023. Lili menanyakan terkait lowongan pekerjaan di PT Lotte Cheical Indoensia. Asnayanti merespons dengan mengatakan dirinya bisa memasukan Lili ke PT Lotte karena ia merupakan sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih.

“(Asnayanti mengaku) mempunyai jaringan orang dalam PT. Lotte, dan harus ada uang administrasi sebesar Rp13 juta,” tulis dakwaan.

Lili kemudian percaya dan mengirim uang sevesar Rp18 juta pada 9 September 2023. Tapi, setelah mengirim uang itu, Lili tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh terdakwa. Aksi Asnayanti kemudian berlanjut dengan menipu korban lainnya.

Dengan modus yang sama ia lalu menipu korban Arif Budiman sebesar Rp13 juta pada November 2023 dengan iming-iming jika nantinya masuk PT Lotte, Arif akan dapat gaju Rp7 sampai 8 juta.

Lalu korban lainnya yaitu Lutfi, Sahili, Muslimin, Ahmad Fifki, Jabarudin, Humaeni, Faisal Badru, Hasbullah juga dijanjikan hal serupa dan telah memberikan uang kepada terdakwa dengan nominal belasan juta. Total Asnayanti menipu seluruh korban tersebut dengan total kerugian sebesar Rp147 juta.

“Terdakwa pergunakan untuk membeli barang-barang keperluan rumah tangga seperti lemari pakaian, lemari rak sepatu, meja rias, meja belajar anak, meja kursi plastic, speaker aktif, Handphone dan sepeda motor,” tulis putusan.

Dalam dakwaan juga disebutkan kalau HRD PT Lotte membantah tidak pernah memberikan kewenangan terhadap Asnayanti terkait proses rekrut karyawan. LSM Laskar Merah Putih juga membantah memberikan kewenangan kepada dirinya untuk dapat memasukan orang bekerja di PT Lotte.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News