KAB. SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, meninjau kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April mendatang.
“Ya kita (KPU RI) mau memastikan persiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” ujar Afifuddin saat meninjau kesiapan di lapangan, Jumat (11/4/2025).
Dalam kunjungannya, Afifuddin bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Serang, serta tim KPU dari tingkat provinsi dan kabupaten mengklaim persiapan logistik untuk PSU sudah berada dalam kondisi optimal.
“Tadi ketemu jajaran BPK se Kabupaten Serang terus hari ini bersama teman-teman provinsi dan Kabupaten kita cek persiapan logistiknya dan saya mendapat informasi dari teman-teman semua persiapan kita sudah sangat maksimal, insyaallah KPU Kabupaten Serang sudah siap menggelar PSU pada tanggal 19 April besok,” jelasnya.
Mengantisipasi hal-hal tak diinginkan saat pemungutan suara, Afifuddin menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU berlangsung.
“Yang kami perhatikan nanti adalah situasi nanti di TPS agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan makanya kita mengingatkan kembali ke jajaran terutama PPS dan juga PPK makanya kita ingatkan lagi aturan-aturan yang memang harus dipedomani,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kesiapan logistik menjadi aspek utama dalam pelaksanaan PSU yang harus dipastikan secara menyeluruh.
“Yang terpenting adalah ketersediaan logistiknnya karena persiapan PSU ini kan tidak seperti pilkada yang sebelum putusan MK kita semua harus mengecek dan memastikan semuanya tersedia,” ungkap Afifuddin.
Paska meninjau langsung ke lapangan, ia menyatakan kebutuhan utama seperti surat suara dan kotak suara telah siap. Ia juga berharap tingkat partisipasi masyarakat tetap tinggi saat PSU dilaksanakan nanti.
“Tadi udah mengecek langsung surat suara kotak dan semuanya kayanya sudah siap insyaallah mudah-mudahan lancar kita berharap partisipasi pemilih juga tetap tinggi pada tanggal 19 kita minta bantuan teman-teman untuk menyampaikan ke publik bahwa KPU Kabupaten Serang sudah siap menggelar PSU,” imbuhnya.
Afifuddin turut menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak, termasuk para kandidat, untuk tetap patuh pada paturan yang berlaku.
“Tentu partisipasi masyarakat sangat penting termasuk kandidat kita harapkan semuanya mematuhi semua aturan dan kita bisa laksanakan PSU dengan baik,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU mengacu sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu kita hanya menurunkan Mahkamah Konstitusi saja tidak ada yang baru kita baca kita dalami kita fahami dan kemudian itu kita jadikan sebagai pedoman untuk kemudian teman-teman bisa menjalankan sesuai dengan putusan MK,” ujar Afifuddin.
Lebih jauh, terkait penyelenggara di tingkat adhoc, pihaknya meminta KPU Kabupaten Serang untuk memastikan kembali kesediaan para petugas sebelumnya.
“Termasuk dalam konteks penyelenggara adhocnya kami minta teman-teman dari kabupaten Serang untuk mengecek kesediaan jajaran yang kemarin menjadi petugas adhoc masih bersedia atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelantikan petugas PPK telah dilakukan sejak awal April sebagai bagian dari upaya percepatan persiapan.
“Kemudian kita sudah melakukan pelantikan teman-teman di PPK pada tanggal 1 April, Jadi insyaallah secara persiapan sudah maksimal saya sendiri memang mengecek beberapa daerah yang mau menggelar pilkada,” ujarnya.
Saat disinggung soal potensi kericuhan pada saat penghitungan suara, Afifuddin menegaskan hak pilih hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 November lalu.
“(Antisipasi potensi kericuhan penghitungan suara) Situasinya tetap melihat DPT pada tanggal 27 November kalau saat itu belum jadi pemilih ya belum bisa menggunakan hak pilih,” tegasnya.
Ia menekankan ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemilih yang sudah berpindah domisili namun sebelumnya tercatat dalam DPT di daerah tersebut.
“Ya nanti di tandain kita gak tau apakah sudah ada ditemukan pemilih yang seperti itu yang pasti kan putusan MK menyatakan bahwa semua pemilih DPT termasuk yang pindah dan seterusnya itu tetap memedomai putusan MK kalau ada pemilih yang domisili nya disini saat 27 kemudian dia sudah pindah dan datang lagi bisa karena tanggal 27 kan mereka menjadi pemilih disini,” terangnya.
Afifuddin menyebut bahwa KPPS memiliki kewenangan untuk menghapus dari DPT pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI atau Polri.
“Kalau KPPS bisa punya kewenangan untuk men cut DPT yang beralih status dari sipil ke TNI Polri. Nanti akan di cek aturannya dan di cek juga keberadaan yang bersangkutan. Kita juga ga berandai-andai, misalkan ada yang kemarin yang ga memilih dan sekarang maksa milih ga terjadi juga,” katanya.
Ia juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap pelaksanaan PSU karena semuanya telah dipersiapkan dengan baik.
“Jadi kita hadapi saja realitasnya karena ini kan PSU di 100 persen TPS jangan sampai situasinya lebih dianggap mencekam dari yang sebenarnya semuanya berjalan baik-baik saja,” pungkasnya.
Sehingga, Afifuddin memastikan tidak ada persoalan teknis di TPS terkait pelaksanaan PSU sebagaimana yang dijalankan dalam persidangan di MK.
“Secara teknikalitas yang berjalan di TPS sebagaima proses persidangan di MK kan teknikalitas di TPS tidak ada yang dipersoalkan,” tutupnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi