Beranda Hukum Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng, KMB Apresiasi Kinerja Polres Lebak

Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng, KMB Apresiasi Kinerja Polres Lebak

Minyak goreng kemasan yang diamankan Polres Lebak.

LEBAK – Pasca melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif terhadap temuan 24.000 liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warung Gunung Lebak pada Jumat 25 Februari 2022 lalu, Polres Lebak melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap tersangka MK (31) sejak Rabu 2 Maret 2022 sore. Hal itu mendapatkan Apresiasi dari Ketua DPD Kaukus Muda Banten (KMB) Kabupaten Lebak Ahmad Jayani.

Ahmad Jayadi mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepada Polres Lebak, dan dirinya meminta untuk menindak tegas oknum penimbun, karena tindakan penimbunan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tindakan pelaku sangat tidak terpuji dan zalim karena mengambil keuntungan pada saat kondisi masyarakat sedang kesulitan,”kata Ahmad Jayadi, Selasa (8/3/2022).

Ia berharap pihak kepolisian melakukan lebih giat dalam mengusut oknum-oknum penimbun minyak goreng karena sebentar lagi menghadapi Bulan Ramadan.

“Mengingat sebentar lagi akan masuk bulan ramadhan, harus dipastikan ketersediaan sembilan bahan pokok yang sangat dibutuhkan Masyarakat, salah satunya minyak goreng tidak boleh langka,”ucapnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian jangan tibang pilih dalam melaksanakan tugasnya, apalagi perihal penimbunan-penimbunan sembako yang tentunya akan merugikan masyarakat.

“Tangkap semua oknum penimbun, dan jangan kasih ruang untuk para oknum-oknum penimbun,”pungkasnya. (Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News