Beranda Peristiwa Tindak Lanjut Evaluasi Stranas PK, Penerapan SSmQC Perlu Dipercepat

Tindak Lanjut Evaluasi Stranas PK, Penerapan SSmQC Perlu Dipercepat

Jelang deklarasi Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) di Pelindo II Banten atau Pelabuhan Ciwandan petugas mengecek ke lokasi - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Jelang deklarasi Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) di Pelindo II Banten atau Pelabuhan Ciwandan, Karantina hadir dalam rapat menindaklanjuti evaluasi Nasional Logistic Ecosystem oleh Stranas PK, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Pelabuhan Pelindo II Banten.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Keayahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten (KSOP) dan Pelondo II Banten.

Menurut Agusman Jaya Subkoordinator Karantina Tumbuhan yang hadir pada saat itu, salah satu evaluasi yang berkaitan dengan karantina adalah pada penerapan system layanan pemerintah Single Submission Quarantine (Karantina) and Customs (Bea dan Cukai) atau SSmQC yang belum diterapkan di Pelabuhan tersebut.

“Namun seiring dengan telah tersedianya gedung PPSA beserta segala sarana dan prasarana yang telah siap saat ini, penerapan system layanan SSmQC dapat segera diterapkan di Pelabuhan Pelindo II Banten,” terang Agusman dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Sementara itu, Secara terpisah Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon mengatakan bahwa pelaksanaan PPSA sangat dinilai sangat penting diterapkan, maka harus disepakati bersama antara pihak-pihak terkait dengan mensinkronisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP), pemeriksaan bersama (joint Inspection) antar Karantina dan Bea dan Cukai dengan menyesuaikan dengan proses bisnis di Pelabuhan Pelindo II.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News