Beranda Hukum Timsus Fokus Segera Limpahkan Berkas Kasus Penembakan Brigadir J ke Kejaksaan

Timsus Fokus Segera Limpahkan Berkas Kasus Penembakan Brigadir J ke Kejaksaan

Irjen Fredy Sambo - foto istimewa Viva.co.id

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tim yang dibentuk khusus oleh Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J tengah focus menyelesaikan berkas perkara supaya secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Timsus focus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” ucap Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (Supir/ART).

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, tim inspektorat khusu (Itsus) juga telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus yaitu enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Anggota Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dengan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hokum (obstruction of justice) seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lainnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedang mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Duren Tiga, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara.

“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” ucap Ketut, Jumat (12/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta tim khusus bekerja cepat, professional, transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus Duren Tiga dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Dan harapan kita semua kasus ini bisa segera tuntas dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang,” ucap Sigit, Selasa (9/8/2022). (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News