Beranda Hukum Timbun Minyak Goreng, Pasutri di Kota Serang Jadi Tersangka

Timbun Minyak Goreng, Pasutri di Kota Serang Jadi Tersangka

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Polres Serang Kota menetapkan dua tersangka terkait kasus lima pelaku penimbunan minyak goreng di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Keduanya merupakan suami istri pemilik rumah yakni RS dan AH.

“Jadi terkait dengan kasus pengungkapan dugaan adanya penyimpangan dan penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh terduga lima orang yang sudah diamankan. Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan maraton kemudian dilanjutkan ke gelar perkara kita naikan penyidikan terkait kasus tersebut. Hari ini kita tetapkan dua orang tersangka yaitu suami istri pemilik rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (23/2/2022).

Sementara tiga orang lainnya yang juga diamankan saat penggerebekan Selasa malam lalu (22/2/2022) masih tahap penyidikan Polres Serang Kota. “Tiga orang lain melalui mekanisme gelar peran dari pelaku. Apakah pelaku mengetahui menyadari ikut serta atau tidak. Artinya memang dua orang tersebut adalah pelaku utama yang melakukan dengan sadar,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan para pelaku mendapatkan barang dari toko-toko di Kota Serang. Para pelaku membeli berbagai merk minyak goreng. Para pelaku sengaja menimbun dengan motif mendapat keuntungan lebih saat kelangkaan minyak goreng di pasaran. Pelaku menjual migor tersebut sekitar 17 ribu rupiah melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah pusat sekitar 14 ribu rupiah.

“Menurut terduga pelaku mengambil dari toko-toko. Membeli menghimpun, mengumpulkan baru dia menjual ke luar kota,” ucapnya.

Menurut keterangan tersangka, minyak goreng tersebut akan dijual ke Jakarta. “Namun, dijual atau tidak dijual dengan melakukan menimbun secara sadar melebihi batas maksimal dan harga fluktiatif unsur pidananya sudah masuk,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ayah Di Cinangka Serang Tega Perkosa Anak Tiri

Kapolres menambahkan pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Serang. Para pelaku terancam UU Perdagangan, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda Rp150 miliar. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News