Beranda Hukum Tim Resmob Polres Serang Tembak Pencuri Spesialis Elpiji

Tim Resmob Polres Serang Tembak Pencuri Spesialis Elpiji

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap dua bandit jalanan, Dedi (45) dan Aas (53). Keduanya merupakan spesialis pencurian tabung gas yang meresahkan warga.

Kawanan spesialis bobol gudang agen gas elpiji ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian satu rekannya berinisial SA (DPO).

“Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (4/3/2024).

Dikatakan Kapolres, aksi kawanan para pelaku ini sangat meresahkan agen gas elpiji di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja. Tercatat ada 5 pemilik pangkalan dan agen gas elpiji yang melapor tempat usahanya jadi sasaran pencurian.

“Ada 5 agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Petir dan Tunjung Teja yang jadi korban. Tak hanya agen gas yang menjadi sasaran pencurian, kawanan ini juga menggasak besi lintasan kereta api di Kecamatan Cikeusal,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Kapolres menjelaskan korban terakhir dari kawanan ini adalah pangkalan gas elpiji milik Amelia (39 tahun) di Kampung Tegal Sapan, Desa Petir, pada Kamis (22/2/2024) kemarin. Dari lokasi pangkalan ini, pelaku menggasak 119 tabung gas 3 kg.

“Modus operandinya, pelaku berjumlah 3 orang merusak kunci gembok toko dan mengangkut tabung menggunakan kendaraan bak terbuka,” ujar Alumnus Akpol 2005 yang akrab disapa Condro.

Berbekal dari Amelia yang merupakan warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada Senin (26/2/2024), Tim Resmob berhasil meringkus DE dan AA di lapak barang bekas milik salah satu pelaku di Kampung Pajarakan, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir. Dari lokasi lapak diamankan 100 tabung gas 3 kg hasil kejahatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Bidik Temuan BPK untuk RSUD 8 Lantai dan Stadion Banten

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, dua pelaku warga Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, mengaku dalam setiap aksinya juga melibatkan SA (DPO). Berbekal dari pengakuan itu, Tim Resmob membawa kedua pelaku menunjukkan tempat persembunyian SA.

“Nah, ketika diminta untuk menunjukan lokasi persembunyian, kedua mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

Selain 100 tabung gas ukuran 3 kg, juga diamankan 1 unit kendaraan pikap, gunting raja, linggis, kunci L yang dijadikan sarana kejahatan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News