KAB. SERANG – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) berencana melaporkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Ketua Tim Hukum Zakiyah-Najib, Cecep Ashari menilai, putusan MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 merugikan klien mereka.
Kepada awak media, Cecep mengatakan, selama proses Pilkada 2024, tidak ada laporan kecurangan yang ditindaklanjuti dalam konteks sengketa.
“Insya Allah atas adanya keputusan hakim MK yang merugikan pihak kami dan juga masyarakat Kabupaten Serang yang memilih, kita akan menempuh jalur MKMK,” kata Cecep, Selasa (25/2/2025).
Cecep menambahkan, langkah hukum ini akan dibahas lebih lanjut bersama pasangan calon 02 sebelum diajukan dalam waktu dekat.
“Kita akan diskusi dengan pasangan calon 02, Insyaallah kalau memang kita harus tempuh jalur hukum dalam waktu dekat akan kami lakukan,” katanya.
Menurut Cecep, keputusan hakim MK lebih didasarkan pada asumsi daripada bukti konkret.
Di sisi lain, Cecep menjelaskan, dalam permohonan sengketa, dalil yang diajukan hanya menyoroti dugaan pelanggaran oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Sementara penyelenggara Pilkada sendiri tidak terbukti melakukan kecurangan.
“Laporan-laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang berwenang menangani pelanggaran Pemilu karena tidak terbukti,” jelasnya.
Pandangan ini diperkuat oleh kuasa hukum lainnya, Daddy Hartadi, yang menilai dasar hukum yang digunakan dalam putusan MK tidak tepat.
“Karena unsur TSM tersebut, harusnya memenuhi unsur kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada,” ujar Daddy.
Daddy menegaskan, jika ditemukan indikasi hakim keluar dari aspek hukum dan melanggar norma etik, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke MKMK.
“Kita akan mengajukan permohonan ke paslon nomor urut 02 untuk memberikan kuasa kepada kita mengajukan permohonan ke MKMK terkait adanya potensi pelanggaran etik tersebut,” tutupnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd