CILEGON – Tim Hukum Helldy-Alawi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan Calon Walikota Cilegon, Robinsar ke Bawaslu Cilegon.
Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Tim Hukum Helldy-Alawi yakni terkait adanya temuan pembagian sembako kepada warga oleh Robinsar di wilayah Kelurahan Kebondalem, Jombang, Kota Cilegon.
“Kami mengetahui itu dari relawan kami tanggal 21 September dan kami membuat laporan tanggal 25 September. Pembagian sembako itu dihadiri oleh Robinsar bersama Airin di Kebondalem,” kata salah satu Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat di kantor sekretariat bersama, Rabu (2/10/2024).
Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Robinsar tersebut perlu dilaporkan kepada Bawaslu Cilegon guna memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat agar terciptanya demokrasi yang sehat.
“Karena kita ingin Pilkada itu menjadi tempat memberi gagasan, pemikiran di mana rumusan-rumusan yang ada pada calon itu tersampaikan kepada pemilih. Jangan kemudian semua gagasan itu tergantikan dengan pemberian sembako seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Agus, pembagian sembako yang dilakukan oleh Robinsar sebagai Calon Walikota Cilegon terhadap warga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A.
“Di situ dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti menjanjikan atau memberi uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu,” ujarnya.
Dikabarkan, atas laporan tersebut Robinsar saat ini telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilegon. Selain dugaan pelanggaran tersebut, Tim Hukum Helldy-Alawi juga berencana akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pasangan Robinsar-Fajar yakni menjanjikan umroh kepada warga dan kampanye di masjid.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eneng Nurbaiti, dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Subiah saat dikonfirmasi melalui telepon terkait kabar Robinsar dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran tersebut belum merespon. (STT/Red)