SERANG – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menilai Tabloid Indonesia Barokah edisi 1 Desember 2018 belum menemukan unsur kampanye Pemilu. Tim yang terdiri dari Bawaslu, Kejati Banten, Polda Banten, KPU Banten, KPID juga menilai belum menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam konten tabloid yang sempat ramai di kalangan politisi beberapa hari ini.
“Gakkumdu dan gugus tugas hanya mengkaji ada tidaknya pelanggaran, khususnya pelanggaran kampanye. Hasilnya belum ditemukan adanya pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi kepada BantenNews.co.id, Selasa (29/1/2019).
Hasil kajian sementara itu, kata Didih sesuai dengan surat Bawaslu RI Nomor 018/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2019 tentang Penanganan Tabloid Indonesia Barokah tanggal 24 Januari 2019. Didih juga menyatakan, Bawaslu Banten, KPU Banten, Polda Banten dan Kejati Banten berkoordinasi untuk mengambil langkah dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan surat Bawaslu Nomor 018 yang menyatakan terkait isi pembetitaan yang dimuat tabloid Indonesia Barokah edisi I/Desember 2018 belum ditemukan adanya unsur kampanye Pemilu. Kendati demikian, Didih menambahkan, bisa jadi nantinya ditemukan adanya pelanggaran UU lain, misalnya UU pers, bisa saja. “Itu nunggu kajian Dewan Pers,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Banten melakukan investigasi dan monitoring ke semua perwakilan Kantor Pos di wilayah Banten. Selain itu Bawaslu juga mengirimkan surat imbauan kepada PT. Pos Indonesia di Wilayah Banten dengan nomor surat 040/K/BT/PM.06.02/1/2019 pada tanggal 24 Januari 2019. Bawaslu meminta untuk tidak mengirimkan sementara tabloid tersebut sampai selesainya kajian dugaan pelanggaran pemilu. (You/Red)