Beranda Politik Tim Advokasi Paslon 02 Pastikan Pernyataan Dimyati Tak Langgar Aturan Debat

Tim Advokasi Paslon 02 Pastikan Pernyataan Dimyati Tak Langgar Aturan Debat

Tim Advokasi Paslon 02 saat jumpa pers

SERANG – Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni-A. Dimyati Natakusumah (Andra-Dimyati), memastikan tak ada pelanggaran aturan debat yang dilakukan paslon tersebut.

Hal itu disampaikan Pengacara Paslon 02, Nandang Wirakusumah menanggapi laporan dugaan pelanggaran aturan debat yang dilayangkan Tim Masyarakat Tampung Demokrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Kamis (24/10/2024).

Diketahui, Tim Masyarakat Tampung Demokrasi melaporkan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 02, Dimyati Natakusumah, lantaran pernyataan saat debat terbuka Pilgub Banten dinilai merendahkan derajat perempuan dan melanggar aturan debat sesuai yang PKPU Nomer 13 tahun 2013.

Terkait hal itu, Nandang memastikan, laporan itu dianggap keliru. Karena hingga debat selesai saya tidak menemukan pertanyaan ataupun pernyataan yang sifatnya menyerang personal pasangan calon sesuai yang di atur dalam tata tertib (tatib) debat.

“Dan kalupun ada yang sifatnya telah melanggar seharusnya hal tersebut sudah dihentikan oleh moderator yang telah di tunjuk oleh KPU Banten. Hingga debat tersebut selesai tidak ditemukan hal yang telah melanggar aturan,” kata Nandang melalui rilis resmi, Jumat (25/10/2024).

Terkait anggapan bahwa pernyataan Dimyati yang dianggap merendahkan perempuan, lanjut Nandang, hal itu tidak benar.

“Malah sebaliknya Pak Dim ingin lebih memprioritaskan perempuan dan anak. Dan tentang penangan hukum dan kalimat–kalimat tersebut di sebabkan oleh pernyataan dari Calon Wakil Gubernur nomor 01 Ade Sumaardi,” ucapnya.

“Bahkan Pak Dim menambahkan ,Jika terpilih nanti pasangan nomor urut 02 akan akan menggeratiskan sekolah, dan akan mendorong aparatur hukum untuk menghukum bagi para pelaku kejahatan bagi anak dan perempuan,” sambungnya.

Pihaknya juga meyakini, Bawaslu akan langsung memproses jika memang terjadi pelanggaran saat debat.

“Bawaslu juga turut hadir dan menyaksikan dalam acara debat tersebut. Artinya bahwa debat sudah berlangsung beberapa hari hingga saat ini tidak ada hal yang di lakukan Bawaslu Banten ,artinya semuanya Clear,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada Bawaslu untuk melakukan klasifikasi dan identifikasi atas seluruh laporan yang masuk dapat diterima atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena bahwa Laporan pelanggaran pilkada dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pilkada ini disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pilkada,” tuturnya.

Nandang juga memaparkan, syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu. Keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.

Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.

“Diketahui bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak Tampung Demokrasi dilakukan pada tanggal 23/24 Oktober padahal kejadian tersebut terjadi pada saat debat pertama yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024, yang artinya bahwa seharusnya laporan tersebut di tolak oleh pihak bawaslu karena tidak memenuhi syarat formal karena telah melebihi ketentuan batas waktu,” pungkasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News