Beranda Hukum Tim 02 Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Ketua APDESI Kabupaten Serang

Tim 02 Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Ketua APDESI Kabupaten Serang

Anggota Komisi IV DPRD Banten Gembong R Sumedi.

SERANG – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Andra Soni-A. Dimyati Natakusumah (Andra-Dimyati) angkat bicara terkait penetapan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang sebagai tersangka pidana Pemilu oleh Polda Banten.

Diketahui, Ketua APDESI Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anwar ditetapkan usai mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Anggota Tim Pemenangan Paslon 02, Gembong R. Sumedi mengatakan, pihaknya menyayangkan Ketua APDESI Kabupaten Serang ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu.

“Sebagai aparatur desa, mestinya beliau tidak menyampaikan secara terbuka. Karena sebagai aparatur desa yang bersangkutan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat,” kata Gembong dihubungi melalui telepon, Senin (28/10/2024).

Salah satunya, lanjut Gembong, aparatur desa tidak boleh menyampaikan atau mempublikasikan dukungan secara terang-terangan di depan umum. “Jadi sangat menyayangkan saja,” ucapnya.

Saat ditanya terkait langkah Tim 02 menyikapi kasus tersebut, Gembong mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan mendalami informasi tersebut.

“Saya juga baru dapat informasi. Nanti tim akan mendalami dulu. Baik memutuskan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Gembong meminta kepada para simpatisan, relawan dan pendukung Andra-Dimyati mematuhi aturan yang berlaku.

“Temen-temen aparat desa juga memahami mungkin saking semangatnya itu,” ujar Ketua DPW PKS Banten itu.

Seperti diberitakan, Ketua APDESI Kabupaten Serang Muhammad Mauludin Anwar ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Anwar ditetapkan melanggar pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Anwar sebelumnya dilaporkan oleh Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 lalu ke Bawaslu Banten.

Adapun laporannya terkait dukungan APDESI Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra-Dimyati di Pilgub Banten.

Serta dukungan untuk pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang saat kegiatan Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024 lalu.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News