SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Sekolah SDN Kesaud, Tb Samsudin dan mantan guru SD di Kota Serang bernama Tb Iskandar.
Keduanya terbukti korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Sekolah Dasar (SD) se Kota Serang.
Samsudin yang juga bekas Ketua PGRI Kecamatan Kasemen divonis 2 tahun penjara. Sementara rekan kejahatannya Iskandar divonis 2,3 tahun bui.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Samsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo membacakan vonis kedua terdakwa secara bergiliran pada Selasa (23/7/2024).
Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Tb Samsudin dan Tb Iskandar diketahui telah membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp41 juta dan Rp200 juta dari total kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Uang negara yang dapat diselamatkan dari kejahatan keduanya sebesar Rp897 juta. Hakim masih membebankan UP kepada Samsudin sebesar Rp150 juta susidair 8 bulan penjara dan Iskandar sebesar Rp235 juga susidair 10 bulan kurungan badan.
Hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena selain memperkaya diri sendiri. Keduanya juga dinilai hakim memperkaya orang lain dengan membagikan uang hasil kejahatan tersebut kepada Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta, Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan Kosasih sebanyak Rp43 juta.
Atas putusan itu kedua terdakwa menerima, sedangkan JPU Kejari Serang mengatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan sebelumnya, keduanya disebut JPU melakukan pemotongan sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021. Seharusnya dana itu diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.
Baca juga: Mantan Guru dan Kepala Sekolah di Kota Serang Akui Sunat Dana PIP
“Bahwa hasil pemotongan dana PIP Jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan terdakwa Tb Samsudin telah terkumpul Rp413 juta selanjutnya sesuai kesepakatan antara terdakwa Tb Samsudin dan Tb Iskandar uang sebanyak RP191 juta digunakan untuk kepentingan terdakwa Tb Samsudin sedangkan sebanyak Rp221 juta diserahkan terdakwa Tb Samsudin secara bertahap kepada Tb Iskandar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan pada sidang Kamis (24/3/2024) lalu.
Uang terebut kemudian mengalir kepada terdakwa Tb Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa Tb Iskandar sebanyak Rp435 juta, Saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta, Saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.
Pada akhirnya dana yang tersalurkan kepada SD di Kota Serang hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP untuk SD di Kota Serang. Pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan karena tercantum jelas dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
“Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun,” kata Subardi saat membacakan kutipan dari Peraturan tersebut dalam dakwaan.
Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.
(Dra/red)