Beranda Hukum Tilap Dana Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Dua Kades Ditangguhkan

Tilap Dana Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Dua Kades Ditangguhkan

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat memberikan SK perpanjangan masa jabatan Kades.

KAB. SERANG – Perpanjangan dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang terpaksa ditangguhkan lantaran diduga terlibat korupsi dana desa.

Keduanya yakni mantan Kades Kopo Suryadi dan mantan Kades Cidahu Supriadi. Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan dari Polres Serang ke Kejari Serang.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, seharusnya ada 280 Kades yang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Namun ada dua SK Kades yang ditangguhkan akibat terjerat hukum dan belum inkrah.

Selain itu, ada juga yang ditunda lantaran satu Kades masih beribadah haji dan 6 Kades sedang sakit.

“Sudah dikukuhkan, sebetulnya ada 280, tetapi ada 2 orang yang menjalani proses hukum belum inkrah. Satu orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit,” katanya saat mengukuhkan Kades di Tenis Indoor Pemkab Serang, Selasa (9/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan Kades bagian dari implementasi amanat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun, Kades diminta mengabdi kepada masyarakat dengan memenuhi kebutuhan dasar layanan sarana prasarana demi kemajuan daerah.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa diberi waktu lebih untuk mengabdi ke masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, para Kades juga diingatkan agar mengelola keuangan desa dengan baik agar tidak terjerat hukum.

“Pengelolaan keuangan ini tidak mudah, harus sesuai kebutuhan masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran,” ucapnya.

Baca juga: Kompak Korupsi! Dua Mantan Kades di Kabupaten Serang Gasak Dana Desa

Seperti yang dialami mantan Kades Kopo Suryadi dan mantan Kades Cidahu Supriadi.

Dari hasil penyidikan Polres Serang, mantan Kades Kopo diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 229.378.447.

Dimana pada tahun 2019, Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp1.354.834.000 dan 761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton). Namun dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kemudian mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp390.129.179.

Dimana Tahun 2019, Desa Cidahu menerima total anggaran Desa sebesar Rp1.291.956.000 bersumber dari APBN dan APBD.

Dari anggaran tersebut, duit Rp759.859.000 yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa.

Namun pada pelaksanaannya, tersangka diudga mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp652.270.900. (Rif/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News