Beranda Peristiwa Tilang ETLE di Kota Tangerang Mulai Berlaku 9 Januari Mendatang

Tilang ETLE di Kota Tangerang Mulai Berlaku 9 Januari Mendatang

Sosialisasi tilang elektronik. (IST)

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota melakukan uji coba Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 3 hari guna diterapkan pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan ETLE guna mengatasi peningkatan pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mulai diujicobakan. E-tilang mulai berlaku Senin, 9 Januari 2023.

Kamera tilang ETLE tersebut sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten

“4 ETLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD, mulai kita ujicoba hari ini,” ujar Zain, Kamis (5/1/2023).

Zain meminta kepada masyarakat, mulai saat ini dan ke depan, ada atau tidak ada petugas, agar tertib berlalu lintas.

“Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Zain pun menjelaskan, selain 4 ETLE statis terdapat 1 ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi.

“Diharapkan kedepannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalulintas,” ungkapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News